JAKARTA, KalderaNews.com – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengeluarkan Permendikbud No 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler. Permendikbud ini untuk mendukung kebijakan “Merdeka Belajar”.
BACA JUGA:
- Dana BOS 2020 Cair, Waspadai 10 Modus Korupsi Ini
- Dana BOS 2020 Dirombak Besar-besaran, Begini Skema Lengkap yang Terbaru
- UI Populer di Twitter, Inilah Universitas Terpopuler di Twitter dan Facebook Versi UniRank
- UGM Peringkat Pertama, Inilah 50 Universitas Terbaik di Indonesia Versi UniRank
- Banjir Jakarta Jadi Topik Hot Pakar Jakarta-Rotterdam di DUTEP 2020
- Inilah Alur Permintaan Rekomendasi ke Dinas Sosial Biar Dapat KIP Kuliah
Terkait BOS reguler, dana ini digunakan untuk pembelian alat multi media pembelajaran, pemeliharaan dan perawatan sarana sekolah, serta penerimaan peserta didik baru. “Penggunaan BOS sekarang lebih fleksibel untuk kebutuhan sekolah,” kata Nadiem pada konferensi pers “Sinergi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Desa Berbasis Kinerja” di Gedung Kemenkeu, Jakarta. Acara ini juga dihadiri Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani serta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Menurut Nadiem, Kemendikbud juga ingin memperhatikan kesejahteraan guru honorer serta tenaga kependidikan. Maka, porsi untuk pembayaran guru honorer bisa maksimal 50 persen.
Pada kebijakan BOS 2020, penggunaan dana bisa diberikan kepada tenaga kependidikan jika dana masih tersedia. Serta tidak ada pembatasan alokasi maksimal maupun minimal pemakaian dana BOS untuk buku maupun pembelian alat multimedia. Jadi, diharapkan dana BOS memiliki manfaat besar, seperti untuk peningkatan fleksibilitas dan otonomi penggunaan dana BOS bagi sekolah.
Leave a Reply