Resmi, “New Normal” Menjadi “Kenormalan Baru”, Tapi Belum Masuk KBBI

Ilustrasi: Istilah "new normal" menjadi "kenormalan baru". (Ist.)
Ilustrasi: Istilah "new normal" menjadi "kenormalan baru". (Ist.)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com — Istilah new normal, kini sedang marak diperbicangkan di tengah pandemi Covid-19. Istilah dari bahasa Inggris tersebut, kini sudah ada padanan Bahasa Indonesia.

BACA JUGA:

Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Badan Bahasa Kemdikbud) menetapkan padanan kata dari new normal adalah “kenormalan baru”. Sosialisasi penggunaan padanan kata itu telah dimulai beberapa waktu lalu.

Kepala Bidang Pengembangan Pusat Pengembangan dan Pelindungan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Dora Amalia menjelaskan, “Prinsip padanan istilah adalah sedapat mungkin dekat dengan istilah sumbernya.”

Kata bahasa Inggris “normal” sudah diserap ke bahasa Indonesia. Dalam bahasa Inggris, “normal” digolongkan sebagai kata sifat (adjektiva) dan juga kata benda (nomina). Tapi, kata “normal” dalam bahasa Indonesia sampai saat ini hanya sebagai kata sifat saja, belum ada “normal” sebagai kata benda. Maka, kata sifat “normal” dalam bahasa Indonesia perlu dijadikan kata benda.

“Kami bentuk adjektiva ‘normal’ menjadi nomina dengan penambahan konfiks di depan dan di belakang yakni ‘ke-an’, menjadi ‘kenormalan’,” kata Dora.

Padanan istilah ini belum masuk Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) sampai saat ini. Rencana, istilah “kenormalan baru” akan dimasukkan ke KBBI dalam pemutakhiran KBBI dalam waktu dekat. “Walaupun sampai saat ini belum ada di KBBI, nanti akan dimasukkan. Pemutakhiran KBBI dilakukan periodik, yakni April dan Oktober,” kata Dora, yang juga Pemimpin Redaksi (Pemred) KBBI. (yp)

* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat, dan teman-temanmu.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*