Ini Alasan di Balik IPO Artajasa

Sharing for Empowerment
Direktur Utama PT Artajasa Pembayaran Elektronis Tbk Bayu Hanantasena (tiga dari kanan) saat Due Diligence Meeting & Public Expose, The Ritz-Carlton Jakarta, Kamis, 1 Maret 2017 (KalderaNews/Natalie)

JAKARTA, KalderaNews.com – Direktur Utama PT Artajasa Pembayaran Elektronis Tbk, Bayu Hanantasena menyebut rencana Initial Public Offering (IPO) Artajasa dalam waktu dekat ini sebagai strategi korporasi dalam mendukung implementasi Gerbang Pembayaran Nasional (GPN).

“Kami optimis saham kami akan diminiti oleh investor karena prospek industri sistem pembayaran di Indonesia,” tandasnya.

Ia menambahkan industri ini masih sangat menjanjikan dengan didukung oleh beberapa faktor seperti tingkat penetrasi layanan perbankan dan keuangan yang masih rendah, kemudian inisiatif pemerintah Indonesia untuk mendorong pertumbuhan transaksi non tunai dan juga pertumbuhan transaksi e-commerce.

“Karena itu, diharapkan Artajasa ke depan menjadi partner yang lebih baik bagi seluruh industri, memiliki keterbukaan informasi dan melakukan good governance.”

Perseroan menargetkan pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan dapat diperoleh pada 22 Maret 2018 dan masa penawaran umum akan dilangsungkan pada 23 dan 26 Maret 2018. Pencatatan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) direncanakan pada 29 Maret 2018.

Artajasa akan menggunakan dana yang diperoleh dari IPO sekitar 60% untuk meningkatkan kemampuan dan kualitas layanan Perseroan melalui pembelian peralatan dan/atau perlengkapan teknologi informasi dan sisanya sekitar 40% akan digunakan untuk memperkuat modal kerja perseroan dalam rangka mendukung kegiatan operasional Perseoran seiring dengan bertambah luasnya jejaring bisnis perseroan.

Diketahui, Artajasa didirikan pada 2000, sebagai satu-satunya penyelenggara transaksi elektronk di Indonesia dengan izin yang meliputi Izin Prinsipal Kartu ATM/Kartu Debit, Izin Acquirer Kartu Debit, Izin Penyelenggara Kliring dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir Kartu ATM/Kartu Debit, Izin Penerbit Uang Elektronik dan Izin Transfer Dana. (NS)

* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*