Mencermati Skema Baru Co-Funding Beasiswa LPDP 2018

Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan menawarkan mekanisme co-funding beasiswa yang memungkinkan penerima beasiswa juga mendapat pembiayaan dari luar LPDP.

Mekanisme co-funding sendiri berupa pembagian pembiayaan perkuliahan antara LPDP dengan pihak lain. Dikutip dari situs resmi LPDP, dijelaskan mulai tahun 2018 LPDP membuka kesempatan bagi masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam pembiayaan beasiswa melalui mekanisme co-funding.

Jika memilih mekanisme ini, penerima beasiswa akan bersama-sama membiayai pendidikannya dengan LPDP (sharing cost) berupa uang kuliah, biaya hidup, atau biaya lainnya. Dengan mengikuti program ini, penerima beasiswa dapat memberikan kesempatan lebih banyak beasiswa bagi putera-puteri terbaik bangsa yang lain.

Pihak yang diperbolehkan dalam mekanisme co-funding adalah Kementerian/Lembaga Pemerintah untuk program Afirmasi PNS, TNI, dan POLRI, lembaga lain di dalam dan luar negeri yang memiliki reputasi yang baik di level nasional dan internasional untuk program reguler dan individu yang memiliki kemampuan finansial untuk program reguler.

Istilah co-funding beasiswa sendiri dalam pantauan KalderaNews pertama kali dikenalkan di Indonesia oleh Nuffic Neso Indonesia pada 2016 lalu. Waktu itu co-funding baru dijalankan dengan pelamar, perusahaan dan instutusi lokal seperti Pemda (Pemerintah Daerah). Baru pada 2017 Neso Indonesia menambah lagi co-fundingnya dengan menjalin kerjasama dengan universitas-universitas di Belanda. Antusiasme universitas dengan skema ini tinggi.

Belakangan, LPDP mengekornya. Secara prinsip tujuan skema co-funding ini sama yaitu membuka kesempatan yang luas untuk putra-putri terbaik di Indonesia mengenyam pendidikan tinggi berkualitas.

BACA JUGA:
Beasiswa ke Belanda Terbuka Lebar, Skema Co-Funding Pun Diperluas

Dikutip dari situs resmi Nuffic Neso Indonesia, sebagai bagian dari upaya untuk memberikan kesempatan yang lebih banyak bagi Warga Negara Indonesia untuk studi di Belanda, beasiswa StuNed mengundang berbagai pihak untuk mengambil bagian dalam skema pendanaan studi di Belanda atau yang disebut skema co-funding.  

Sementara itu, pendaftaran untuk mekanisme co-funding LPDP jika bermitra selain dengan lembaga pemerintahan (PNS, TNI, Polri) sama dengan program reguler. Jika bermitra dengan lembaga pemerintahan maka mekanismenya disesuaikan dengan masing-masing instansi.

Syarat pendaftaran dengan mekanisme co-funding pun sama dengan mekanisme lainnya. Pendaftaran beasiswa tahun ini ditutup pada 8 Juni 2018. (JS)

* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*