Potret kemacetan di salah satu sudut jalan di Jakarta (KalderaNews/JS de Britto) |
JAKARTA, KalderaNews.com – Betapa jengkelnya saat sudah di tengah kemacetan yang panas, bunyi klakson sahut-sahutan bikin pusing kepala. Belum lagi, bunyi klakson dari kendaraan tertentu yang dimodifikasi sedemikian rupa sehingga bunyinya memekakkan telinga.
Klakson sebagai kelengkapan kendaraan berfungsi sebagai alat komunikasi dengan pengguna jalan yang lain. Sayangnya, banyak penggunaan klakson sembarangan dalam penggunaanya. Akibatnya, emosi memuncak dan konflik di jalan yang kadang berujung pada tindakan kriminal pun terjadi.
Klakson sebaiknya tidak dibunyikan di tempat-tempat tertentu, seperti rumah ibadah, lingkungan sekolah atau melewati sebuah lingkungan yang sedang berduka. Klakson salah satunya sebagai tanda peringatan pada pengendara lain. Jika pengendara lain tidak sadar, klakson boleh dibunyikan dua kali tapi jangan dibunyikan terus menerus.
Modifikasi klakson pun sebenarnya melanggar aturan dan harus ditilang. Kekuatan bunyi klason hanya berada pada kisaran paling rendah 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel. Aturan tersebut tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 69.
Sementara itu, dalam Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 1993, tepatnya pada Bagian Kelima pasal 71, ada beberapa hal yang boleh dan dilarang terkait fitur isyarat bunyi. Berikut etika penggunaan klakson pada pasal 71:
1. Isyarat peringatan dengan bunyi yang berupa klakson dapat digunakan apabila:
a. Diperlukan untuk keselamatan lalu lintas;
b. Melewati kendaraan bermotor lainnya.
2. Isyarat peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dilarang digunakan oleh pengemudi:
a. Pada tempat-tempat tertentu yang dinyatakan dengan rambu-rambu.
b. Apabila isyarat bunyi tersebut mengeluarkan suara yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor.
Khusus untuk poin pada ayat dua bagian (b), suara klakson yang tidak sesuai ketentuan, akan mendapatkan sanksi tegas. Ini sesuai dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 285 ayat satu, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, salah satunya klakson, akan dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250.000. (NS)
* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu.
Leave a Reply