JAKARTA, KalderaNews.com – Jika pada Pemilu 2014 memakai metode BPP (Bilangan Pembagi Pemilih) dalam menentukan jumlah kursi, mulai pemilu 2019 digunakan teknik Sainte Lague untuk menghitung suara.
Metode ini diperkenalkan oleh seorang matematikawan asal Perancis bernama Andre Sainte Lague pada tahun 1910.
Di Indonesia regulasi ini disahkan pada 21 Juli di DPR RI dengan menggabungkan tiga undang-undang pemilu, yakni UU 8 2012 tentang Pemilu Legislatif, UU 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu dan UU 42/2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
BACA JUGA:
- Jadilah Pemilih Pemula Cerdas, Ini Tipsnya
- Pengen Masuk STAN, Asah 5 Hal Ini
- Marsela Husen: Tips dan Trik Jitu Biar Diterima Beasiswa Erasmus Plus!
Seperti apa penghitungan suara dengan teknik ini? Berikut ini simulasinya:
Apabila dalam satu dapil ada alokasi 7 kursi misalnya, pada dapil tersebut:
- Partai A total meraih 28.000 suara
- Partai B meraih 15.000
- Partai C meraih 10.000
- Partai D meraih 6.000 suara
- Partai E 3000 suara
A. Untuk Kursi Ke-1
Didapat dengan pembagian 1
- Partai A 28.000/1 = 28.000
- Partai B 15.000/1 = 15.000
- Partai C 10.000/1 = 10.000
- Partai D 6.000/1 = 6.000
- Partai E 3.000/1 = 3.000
Jadi kursi pertama adalah milik partai A dengan 28.000 suara
B. Untuk kursi ke-2
Dikarenakan A tadi sudah menang di pembagian 1 maka berikutnya A akan dibagi 3, sedangkan yang lain masih dibagi 1. Perhitungan kursi ke-2 adalah:
- Partai A 28.000/3 = 9.333
- Partai B 15.000/1 = 15.000
- Partai C 10.000/1 = 10.000
- Partai D 6.000/1 = 6.000
- Partai E 3.000/1 = 3.000
Maka kursi ke 2 adalah milik partai B dengan 15.000 suara.
C. Untuk Kursi Ke-3
Partai A dan partai B telah mendapatkan kursi dengan pembagian 1 maka mereka tetap dengan pembagian 3, sedangkan suara partai lain masih dengan pembagian 1. Maka perhitungan kursi ke-3 adalah:
- Partai A 28.000/3 = 9.333
- Partai B 15.000/3 = 5.000
- Partai C 10.000/1 = 10.000
- Partai D 6.000/1 = 6.000
- Partai E 3.000/1 = 3.000
Maka disini kursi ke 3 milik partai C dengan 10.000 suara
D. Untuk Kursi Ke-4
Partai A, B dan C telah mendapat kursi dengan pembagian 1 maka mereka akan masuk ke pembagian 3:
- Partai A 28.000/3 = 9.333
- Partai B 15.000/3 = 5.000
- Partai C 10.000/3 = 3.333
- Partai D 6.000/1 = 6.000
- Partai E 3.000/1 = 3.000
Maka kursi ke 4 adalah milik A dengan 9.333 suara
E. Untuk Kursi Ke-5
Partai A sudah mendapat kursi hasil pembagian suara 1 dan 3 maka selanjutnya A akan dibagi 5, B dan C dibagi 3, sementara D dan E masih pada pembagian 1. Penghitungan kursi ke 5 adalah:
- Partai A 28.000/5 = 5.600
- Partai B 15.000/3 = 5.000
- Partai C 10.000/3 = 3.333
- Partai D 6.000/1 = 6.000
- Partai E 3.000/1 = 3.000
Maka partai D mendapatkan kursi ke 5 dengan 6.000 suara
F. Untuk Kursi Ke-6
Partai A dibagi 5. B,C dan D dibagi 3, dan E masih dibagi 1:
- Partai A 28.000/5 = 5.600
- Partai B 15.000/3 = 5.000
- Partai C 10.000/3 = 3.333
- Partai D 6.000/3 = 2.000
- Partai E 3.000/1 = 3.000
Parta A kembali mendapat kursi, karena suaranya ada 5.600
G. Untuk Kursi Terakhir
Partai A mendapatkan pembagian 7, karena pembagian 1,3 dan 5 telah menghasilkan kursi maka perhitungan kursi ke 7 adalah:
- Partai A 28.000/7 = 4.000
- Partai B 15.000/3 = 5.000
- Partai C 10.000/3 = 3.333
- Partai D 6.000/3 = 2.000
- Partai E 3.000/1 = 3.000
Maka partai B mendapat kursi terakhir dengan 5.000 suara. (LF)
* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu.
Leave a Reply