
JAKARTA, KalderaNews.com – Kementerian Keuangan RI (Kemenkeu) tengah mendesain ulang sejumlah aturan perpajakan sebagai ketentuan pendukung bagi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 45/2019 tentang Super Deductable Tax, salah satunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.154/PMK.03/2009 tentang beasiswa yang dikecualikan dari Pajak Penghasilan (PPh).
BACA JUGA:
- Tak Lekang Zaman, Sekolah Swasta Lebih Diminati
- Untuk Pertama Kalinya Anak-anak SD Pesisir Gunung Kidul Kenali Bencana Tsunami, Padahal…
- Ikut Summer Camp di Taiwan 8 Mahasiswa FTP Unika Soegijapranata Kepincut Sabun Agri-Soap
- Inilah Daftar Lengkap Pemenang Festival Literasi Sekolah (FLS) 2019 Jenjang SMP
Direktur Perpajakan II Kemenkeu, Yunirwansyah mengatakan, nanti bakal ada sejumlah perluasan bagi kategori beasiswa yang dibebaskan dari PPh. Insentif ini diberikan sebagai bentuk dukungan pemerintah bagi pengembangan SDM melalui pemberian beasiswa. Menurutnya, dalam beleid akan diatur kriteria pemberi beasiswa. Dalam aturan sebelumnya, ketentuan PPh hanya mengatur wajib pajak pemberi beasiswa. Ke depan, lanjut Wawan, pemberi beasiswa yang bukan termasuk ke dalam wajib pajak juga bakal diatur.
Wajib pajak atau nonwajib pajak juga bakal dibebaskan dari PPh atas beasiswa yang diberikan. Namun, kata dia, agar pemberian tepat sasaran, ketentuan soal pengecualian pembebasan PPh bagi pemilik, komisaris, direksi atau pengurus perusahaan pemberi beasiswa akan diperluas dan dipertegas. “Harusnya pemberi tidak dibebankan, tetapi jangan juga itu digunakan untuk anak-anak komisaris, anak direktur, maka harus tepat sasaran. Yang diberikan memang orang yang mampu secara otak tetapi tidak mampu secara financial,” ujar dia
Misal, lanjut Wawan, jika beasiswa diberikan perusahaan kepada anak dari orangtua yang memiliki hubungan istimewa dengan perusahaan tersebut. “Saya bekerja di PT X, anak saya dapat beasiswa dari PT X. Itu tidak boleh, dan tetap jadi beban penghasilan, dia ada hubungan dengan PT X,” imbuh dia.
Dalam ketentuan sebelumnya, komponen beasiswa yang dibebaskan pajak terdiri dari biaya pendidikan yang dibayarkan ke sekolah (tuition fee), biaya ujian, dan biaya penelitian yang berkaitan dengan bidang studi yang diambil. “Dulu hanya uang sekolah saja, sekarang semua. Apapun diberikan. Dari uang kuliah, uang saku, uang buku itu tidak akan masuk dan lain-lain akan dibebaskan,” tegasnya. (yp)
* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu.
Leave a Reply