JAKARTA, KalderaNews.com – Praja Muda Karana (Pramuka) lahir di Indonesia pada tanggal 14 Agustus 1961. Gerakan Pramuka Indonesia adalah nama organisasi pendidikan non-formal yang menyelenggarakan pendidikan di Indonesia.
Kata “Pramuka” merupakan singkatan dari Praja Muda Karana yang memiliki arti Jiwa Muda yang Suka Berkarya. Tapi sebelum singkatan ini ditetapkan, kata Pramuka asalnya diambil oleh Sultan Hamengkubuwono IX dari kata “Poromuko” yang berarti pasukan terdepan dalam perang.
Pramuka merupakan sebutan bagi anggota Gerakan Pramuka, yang meliputi; Pramuka Siaga (7-10 tahun), Pramuka Penggalang (11-15 tahun), Pramuka Penegak (16-20 tahun) dan Pramuka Pandega (21-25 tahun). Kelompok anggota yang lain yaitu Pembina Pramuka, Andalan Pramuka, Korps Pelatih Pramuka, Pamong Saka Pramuka, Staf Kwartir dan Majelis Pembimbing.
BACA JUGA
- 55 Ilmuwan Diaspora Siap Berbagi Ilmu di Simposium Cendekia Kelas Dunia 2019
- Kemenristekdikti Gelar Kompetisi Film Pendek Berhadiah Rp 20 Juta, Tutup 8 September 2019
- Nantikan, Mataya Swarnadwipa akan Meriahkan HUT RI di Istana
- The EU and ASEAN highlight cooperation and scholarship opportunities on ASEAN Day
- 6 Kiat yang Harus Kamu Lakukan di Awal Kuliah
Dikutip dari situs ditpsmp.kemdikbud, kepramukaan adalah proses pendidikan di luar lingkungan sekolah dan di luar lingkungan keluarga dalam bentuk kegiatan menarik, menyenangkan, sehat, teratur, terarah, praktis yang dilakukan di alam terbuka dengan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan, yang sasaran akhirnya pembentukan watak, akhlak, dan budi pekerti luhur.
Kepramukaan adalah sistem pendidikan kepanduan yang disesuaikan dengan keadaan, kepentingan, dan perkembangan masyarakat, dan bangsa Indonesia. Gerakan Pramuka dipimpin oleh Ketua Kwartir Nasional, yang saat ini dijabat Budi Waseso.
Gerakan Pramuka lahir pada tahun 1961, jadi kalau akan menyimak latar belakang lahirnya Gerakan Pramuka, orang perlu mengkaji keadaan, kejadian dan peristiwa pada sekitar tahun 1960.
Dari ungkapan yang telah dipaparkan di depan kita lihat bahwa jumlah perkumpulan kepanduan di Indonesia waktu itu sangat banyak. Jumlah itu tidak sepandan dengan jumlah seluruh anggota perkumpulan itu.
Peraturan yang timbul pada masa perintisan ini adalah Ketetapan MPRS Nomor II/MPRS/1960, tanggal 3 Desember 1960 tentang rencana pembangunan Nasional Semesta Berencana. Dalam ketetapan ini dapat ditemukan Pasal 330. C. yang menyatakan bahwa dasar pendidikan di bidang kepanduan adalah Pancasila.
Seterusnya penertiban tentang kepanduan (Pasal 741) dan pendidikan kepanduan supaya diintensifkan dan menyetujui rencana Pemerintah untuk mendirikan Pramuka (Pasal 349 Ayat 30). Kemudian kepanduan supaya dibebaskan dari sisa-sisa Lord Baden Powell (Lampiran C Ayat 8). (ML)
* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu.
Leave a Reply