Zonasi PPDB 2020 Hasil Kompromi, Pemerataan Kualitas dan Kuantitas Guru Jadi Sorotan

Antrean Pendaftaran Sekolah di Depok
Antrean panjang pendaftaran sekolah sejak pagi hari terjadi di SMAN 2 Depok. Antrean meluber hingga di pinggir jalan, Senin, 17 Juni 2019 (KalderaNews/FB. Alfian Nurhasan)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Kebijakan zonasi dalam sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) pada 2020 yang sejatinya hanya berlaku untuk sekolah negeri tetap dipertahankan, tetapi dengan sedikit perubahan. Sistem zonasi tidak lagi seperti kebijakan sebelumnya karena ternyata tidak semua daerah siap dengan zonasi.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim telah menegaskan kompromi kebijakan zonasi yang terbaru. Kompromi zonasi itu berupa penambahan kuota jalur prestasi menjadi 30 persen (sebelumnya 15 persen), dan mengurangi kuota jalur zonasi menjadi minimal 70 persen (sebelumnya minimal 80 persen).

Dengan perubahan ini orang tua yang sangat semangat mendorong anaknya untuk mendapatkan angka (nilai) atau prestasi yang baik tetap memiliki kesempatan bagi anaknya untuk sekolah di sekolah yang diinginkan.

BACA JUGA:

Kendati ada perubahan, kuota zonasi sebesar 70 persen itu tetap harus mengikuti tiga kriteria, yaitu minimum jalur zonasi 50 persen, jalur afirmasi (pemegang Kartu Indonesia Pintar) 15 persen, dan jalur perpindahan 5 persen serta sisa kuota 30 persen untuk jalur prestasi.

Semangat kompromi zonasi ini adalah pemerataan bagi semua murid untuk bisa mendapatkan kualitas pendidikan yang baik dengan tetap mengakomodasi perbedaan kondisi di daerah.

Namun zonasi bukan satu-satunya solusi dalam mencapai pemerataan pendidikan. Ada satu lagi kebijakan yang memiliki dampak lebih besar, yaitu pemerataan kuantitas dan kualitas guru. Karena itu ia mengharapkan dukungan dari para kepala dinas pendidikan sebagai perwakilan pemerintah daerah untuk segera melakukan evaluasi, setidaknya dari jumlah atau kuantitas guru.

“Kalau ada sekolah-sekolah yang banyak sekali guru berkumpul di sekolah itu, agar dilakukan distribusi yang lebih adil bagi siswa yang sekolahnya kekurangan guru. Kemendikbud tidak bisa melakukan ini tanpa bantuan kepala-kepala dinas pendidikan. Mohon support bapak/ibu agar ini menjadi prioritas nomor satu. Sekolah-sekolah yang kekurangan guru mohon dilakukan distribusi yang baik demi siswa kita,” tegasnya. (LF)

* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*