
JAKARTA, KalderaNews.com – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim mengeluarkan Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2019 itu tentang Larangan Penggunaan Kemasan Air Minum Berbahan Plastik Sekali Pakai dan/atau Kantong Plastik di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Surat edaran tersebut diterbitkan untuk mendukung komitmen pemerintah Indonesia memerangi sampah plastik.
BACA JUGA:
- SD Pasir Malang di Sukabumi Kembangkan Program Basket Botol
- Tim MEDISAR Unika Atma Jaya Bantu Korban Banjir Pluit
- Pameo Sekolah PENABUR Mahal
- Peringkat PISA Indonesia Melorot, Ini Kata Mendikbud Nadiem
Mendikbud meminta agar dalam aktivitas sehari-hari di lingkungan Kemendikbud tidak lagi menggunakan pembungkus makanan atau kemasan minuman plastik sekali pakai. Setiap ruangan diwajibkan tersedia air minum dan gelas. “Selain itu, di setiap ruang kerja, ruang pertemuan, ruang rapat, aula harus tersedia dispenser dan atau teko air minum, dan gelas minum,” tulis Menteri Nadiem dalam Surat Edaran.
Untuk alat makan, Menteri Nadiem mengimbau agar mengunakan alat berbahan kaca, melamin, keramik atau rotan. Ia juga meminta agar pegawai di lingkungan Mendikbud menggunakan botol minum sendiri dan alat makan pribadi. “Aktivitas jual beli di area kantin Kemendikbud juga harus dapat meningkatkan penggunaan kantong yang dapat digunakan kembali (reusable bag),” ujarnya.
Selain itu, Menteri Nadiem juga mengimbau agar mengurangi penggunaan spanduk, backdrop, baliho, dan media iklan lain yang berbahan plastik. “Pimpinan tiap unit kerja diharapkan dapat melakukan sosialisasi terhadap pegawai di unit kerja masing-masing mengenai larangan penggunaan kemasan air minum berbahan plastik sekali pakai dan atau kantong plastik,” terangnya.
Nah, apakah sekolah atau kampus kamu sudha memulai mengurangi penggunaan kantong plastik? (yp)
* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu.
Leave a Reply