![Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dan Beasiswa ADik 2020 Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dan Beasiswa ADik 2020](https://www.kalderanews.com/wp-content/uploads/2020/02/Kartu-Indonesia-Pintar-KIP-Kuliah-dan-Beasiswa-ADik-2020-600x381.jpg)
JAKARTA, KalderaNews.com – KIP-Kuliah ditujukan secara eksklusif hanya untuk yang tidak mampu secara ekonomi. Siswa yang secara akademik unggul tapi mampu secara ekonomi tidak diperkenankan mendaftar.
Penting dicamkan setiap orang dilarang memalsukan data fakir miskin baik yang sudah diverifikasi dan divalidasi maupun yang telah ditetapkan oleh menteri, demikian Undang-Undang No 13 Tahun 20100 Pasal 11 Ayat (3).
Keterbatasan ekonomi dibuktikan dengan kepemilikan program bantuan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar atau Kartu Keluarga Sejahtera.
BACA JUGA:
- Yuk Simak Persyaratan Resmi dan Keunggulan KIP Kuliah!
- Laman Resmi KIP Kuliah Sudah Bisa Diakses, Berikut Prosedur Pendaftarannya
- Dua Klarifikasi Penting Kemdikbud Terkait KIP Kuliah 2020
- Pendaftaran KIP Kuliah 2020 Dibuka, Ini yang Perlu Segera Dilakukan
- Kamu Siswa SD/SMP/SMA/Sederajat Ingin Dapat KIP Kuliah? Begini Caranya
- Inilah Alur Permintaan Rekomendasi ke Dinas Sosial Biar Dapat KIP Kuliah
Dalam hal mahasiswa belum memiliki Kartu Indonesia Pintar atau orang tua/wali Mahasiswa belum memiliki Kartu Keluarga Sejahtera, dapat diberikan bantuan biaya pendidikan setelah memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan.
Lalu bagaimana cara mendaftar secara mandiri supaya terdaftar sebagai fakir miskin di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sehingga layak mendapatkan bantuan sosial, program pemberdayaan, seperti halnya KIP Kuliah?
Langkah pertama yakni Cek Kepesertaan Bansos di tautan https://cekbansos.siks.kemsos.go.id) atau unduh aplikasi SIKS-Dataku yang tersedia di Google Play. Pada kolom ID pilih Nomor Induk Keluarga (NIK) dan klik submit. Jika nama kamu muncul, berarti kamu sudah terdaftar. Jika tidak, kamu belum terdaftar.
Jika namamu belum terdaftar di BDT maka sebaiknya segera mengusulkan ke Dinsos Kab/Kota asal dari sekarang dengan meminta surat rujukan dari Desa/Kelurahan untuk mengajukan DTKS/BDT dengan 3 langkah berikut ini:
- Mendaftarkan diri ke Kepala Desa/Lurah dengan membawa KTP dan KK. Kepala Desa/Lurah menyampaikan data pendaftaran ke Bupati/Walikota melalui camat.
- Bupati/Walikota menyampaikan hasil veriļ¬kasi dan validasi ke Menteri Sosial melalui gubernur.
- Dinas Sosial melakukan verifikasi dan validasi data pendaftaran rumah tangga dengan kunjungan langsung ke rumah tangga. Nah, berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data, tidak selalu semua usulan valid masuk ke data DTKS. Menteri Sosial menetapkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Selanjutnya DTKS ini bisa dimanfaatkan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, entah untuk program bansos maupun pemberdayaan, seperti halnya untuk KIP Kuliah dari Kemdikbud.
* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu
Pak, saya terdaftar di DTKS dan tidak memiliki KIP, dan pada saat mendaftar di KIP kuliah, saya diminta untuk memasukkan nomor KIP sedang kan saya tidak memiliki KIP bagaimana saya bisa mendapatkan nomor kip itu??
daftar aja bang langsung ke kip kuliah nanti abang bakal dapat nomor kip dan paswordnya
Pak,saya mempunyai KIP tetapi saya tidak terdaftar di dtks.bagaimana solusinya?
Tolong solusinya untuk saya yang belum terdaftar di dtks
Assalamu’alaikum . Selamat siang. Pak, saya terdaftar di BDT/BTKS tetapi saya tidak mempunyai KARTU KIP.
Dan juga saya terdaftar di kabupaten yang berbeda dengan kabupaten saya tinggal sekarang. Saya terdaftar di kabupaten tapnuli yengah sekarang saya sudah pindah ke kabupaten aceh singkil. Apa bisa ngurus KIP KULIAH pak?
Mohon bantuan dan solusinya pak?
Assalamu’alaikum pak
Bagaimana bagaimana solusinya buat saya yang tidak terdaftar di bdt/dtks dan juga tidak memiliki kartu kip serta kartu bansos lainnya
Sekian terima kasih
Anak usia 3 tahun bisakah mendaftar untuk memperoleh kartu manfaat