KIP-Kuliah Eksklusif untuk “Fakir Miskin”, Jangan Palsukan Data, Berikut 3 Langkah Daftar DTKS

Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dan Beasiswa ADik 2020
Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dan Beasiswa ADik 2020 (KalderaNews/Ist)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – KIP-Kuliah ditujukan secara eksklusif hanya untuk yang tidak mampu secara ekonomi. Siswa yang secara akademik unggul tapi mampu secara ekonomi tidak diperkenankan mendaftar.

Penting dicamkan setiap orang dilarang memalsukan data fakir miskin baik yang sudah diverifikasi dan divalidasi maupun yang telah ditetapkan oleh menteri, demikian  Undang-Undang No 13 Tahun 20100 Pasal 11 Ayat (3).

Keterbatasan ekonomi dibuktikan dengan kepemilikan program bantuan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar atau Kartu Keluarga Sejahtera.

BACA JUGA:

Dalam hal mahasiswa belum memiliki Kartu Indonesia Pintar atau orang tua/wali Mahasiswa belum memiliki Kartu Keluarga Sejahtera, dapat diberikan bantuan biaya pendidikan setelah memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan.

Lalu bagaimana cara mendaftar secara mandiri supaya terdaftar sebagai fakir miskin di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sehingga layak mendapatkan bantuan sosial, program pemberdayaan, seperti halnya KIP Kuliah?

Langkah pertama yakni Cek Kepesertaan Bansos di tautan https://cekbansos.siks.kemsos.go.id) atau unduh aplikasi SIKS-Dataku yang tersedia di Google Play. Pada kolom ID pilih Nomor Induk Keluarga (NIK) dan klik submit. Jika nama kamu muncul, berarti kamu sudah terdaftar. Jika tidak, kamu belum terdaftar.

Jika namamu belum terdaftar di BDT maka sebaiknya segera mengusulkan ke Dinsos Kab/Kota asal dari sekarang dengan meminta surat rujukan dari Desa/Kelurahan untuk mengajukan DTKS/BDT dengan 3 langkah berikut ini:

  1. Mendaftarkan diri ke Kepala Desa/Lurah dengan membawa KTP dan KK. Kepala Desa/Lurah menyampaikan data pendaftaran ke Bupati/Walikota melalui camat.
  2. Bupati/Walikota menyampaikan hasil veriļ¬kasi dan validasi ke Menteri Sosial melalui gubernur.
  3. Dinas Sosial melakukan verifikasi dan validasi data pendaftaran rumah tangga dengan kunjungan langsung ke rumah tangga. Nah, berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data, tidak selalu semua usulan valid masuk ke data DTKS. Menteri Sosial menetapkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Selanjutnya DTKS ini bisa dimanfaatkan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, entah untuk program bansos maupun pemberdayaan, seperti halnya untuk KIP Kuliah dari Kemdikbud.

* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu




7 Comments

  1. Pak, saya terdaftar di DTKS dan tidak memiliki KIP, dan pada saat mendaftar di KIP kuliah, saya diminta untuk memasukkan nomor KIP sedang kan saya tidak memiliki KIP bagaimana saya bisa mendapatkan nomor kip itu??

  2. Assalamu’alaikum . Selamat siang. Pak, saya terdaftar di BDT/BTKS tetapi saya tidak mempunyai KARTU KIP.
    Dan juga saya terdaftar di kabupaten yang berbeda dengan kabupaten saya tinggal sekarang. Saya terdaftar di kabupaten tapnuli yengah sekarang saya sudah pindah ke kabupaten aceh singkil. Apa bisa ngurus KIP KULIAH pak?
    Mohon bantuan dan solusinya pak?

  3. Assalamu’alaikum pak
    Bagaimana bagaimana solusinya buat saya yang tidak terdaftar di bdt/dtks dan juga tidak memiliki kartu kip serta kartu bansos lainnya
    Sekian terima kasih

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*