
JAKARTA, KalderaNews.com – Plt. Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Ade Erlangga Masdiana di Jakarta mengimbau sekolah segera membentuk tim pencegahan tindak kekerasan, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 82 Tahun 2015, tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
“Kami mengimbau kepada sekolah untuk menaati Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015, dan segera membentuk tim pencegahan tindak kekerasan, agar tidak terjadi lagi kasus-kasus kekerasan di lingkungan satuan pendidikan,” pesan Erlangga.
BACA JUGA:
- BMKG: Waspada Potensi Hujan Lebat Hingga 2 Maret 2020 di Daerah-daerah ini
- Jasa Marga Minta Maaf dan Imbau Pengguna Tol Hindari Titik-titik Banjir Ini
- Akses Jakarta dan Sekitarnya Kembali Lumpuh Akibat Banjir
Komponen pendekatan penanganan tindak kekerasan di sekolah, kata Erlangga, mengharuskan sekolah, guru, dan pemerintah daerah untuk secara sigap dan tertata melakukan segala langkah penanggulangan terhadap tindak kekerasan yang telah dan sedang terjadi. Pemberian sanksi yaitu regulasi yang dibuat dengan tegas mencantumkan sanksi untuk pelaku tindak kekerasan.
“Pencegahan mengharuskan sekolah, guru, dan pemerintah daerah untuk menyusun langkah-langkah pencegahan tindak kekerasan, termasuk penyusunan prosedur anti kekerasan dan pembuatan kanal pelaporan, berdasarkan pedoman yang diberikan oleh Kemendikbud,” terang Erlangga.
“Kami juga mendorong terselenggaranya pendidikan karakter dengan memanusiakan manusia, dan melarang segala bentuk tindakan ataupun pendekatan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan,” kata Erlangga.
* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu
Leave a Reply