Corona Status Pandemik, UGM Putuskan Gunakan KBM Daring Mulai Senin 16 Maret 2020

10 PTN di Indonesia dengan Penelitian Terbanyak
Universitas Gadjah Mada (UGM)
Sharing for Empowerment

YOGYAKARTA, KalderaNews.com – Rektorat UGM melalui Surat Edaran Rektor No. 1604/UN1.P/HKL/I Rl2020 tentang Kesiapsiagaan dan Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan UGM yang ditandatangani Prof. Ir. Panut Mulyono, M.Eng., D.Eng., IPU, ASEAN Eng. pada Sabtu, 14 Maret 2020 memutuskan untuk menggantikan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di dalam kampus dan kelas dengan metode KBM dalam jaringan (daring) mulai Senin, 16 Maret 2020.

Keputusan ini dilakukan menanggapi perkembangan penyebaran wabah COVID-l9 yang terjadi di berbagai negara, status pandemik oleh WHO, kondisi penyebaran di wilayah DIY dan sekitarnya.

“UGM memberlakukan status SIAGA COVID-19 sejak Surat Edaran ini diterbitkan. Sebagai tindak lanjut terhadap penetapan status tersebut, UGM memutuskan beberapa kebijakan proses pembelajaran,” tegas Rektor UGM Prof. Ir. Panut Mulyono, M.Eng., D.Eng., IPU, ASEAN Eng.

BACA JUGA:

Rektorat menggantikan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di dalam kampus dan kelas dengan metode KBM dalam jaringan (daring) dan atau menggunakan metode lain untuk menjamin kelanjutan proses dan mutu pembelajaran mulai Senin 16 Maret 2020.

Adapun langkah-langkah yang dilakukan sebagai berikut:

  • Dosen menyiapkan konten pembelajaran dari berbagai sumber melalui Sistem Manajemen Pembelajaran yang dikembangkan melalui hEQSJ/elokugmacid atau sistem lain yang sudah biasa digunakan oleh dosen dan mahasiswa.
  • Dosen melaksanakan KBM berbasis konten dan’ rekaman video yang bisa diunggah ke Youtube yang bersifat tunda/asynchronous (tidak langsung) dan dikombinasikan dengan komunikasi melalui e-mail, group sosial media, forum diskusi online, website dan bentuk lain yang sesuai dengan preferensi dosen.
  • Dosen mendorong mahasiswa untuk penguatan KBM dan terstruktur melalui sumber-sumber belajar berbasis daring (Massive Open Online Courses) yang dapat mendukung target Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CPMK).
  • Dosen menguatkan penerapan metode blended learning dalam pembelajaran sesuai SK Rektor nomer 463 tahun 2019 (Perubahan atas SK nomor 825 tahun 2018) dengan bobot yang dapat ditingkatkan sesuai kebutuhan dan perkembangan kondisi kegawatdaruratan
  • Dosen melakukan interaksi dengan mahasiswa melalui fasilitas interaksi daring. UGM telah menyediakan fasilitas interaksi langsung/synchronous secam daring melalui Webex https://ugm-spark.webex.com. Dosen dapat memanfaatkan Webex atau menggunakan aplikasi interaksi daring lain yang menjadi preferensional oleh dosen dan mahasiswa (misal: skype, google hangout, zoom meeting dll).
  • Penilaian mahasiswa (student assessment) dalam mata kuliah, termasuk Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS), dapat dilakukan menggunakan Sistem Manajemen Pembelajaran yang dikembangkan melalui hgpszflelokugaeid atau sistem/bentuk lain yang menjadi preferensi oleh dosen dan mahasiswa.
  • Kegiatan pembimbingan, konsultasi dan ujian (skripsi, tesis, disertasi dan sejenisnya) dilakukan secara daring dan atau menggunakan Sistem dan aplikasi yang telah disediakan.
  • Kegiatan ujian dan pendadaran dengan peserta terbatas masih dapat dilakukan di dalam ruang ujian.
  • Status kelulusan seseorang ditentukan pada rapat yudisium. Ijazah tetap diberikan kepada mahasiswa yang sudah dinyatakan lulus dalam rapat yudisium. Tanggal ijazah akan disesuaikan dengan tanggal wisuda terdekat dari pelaksanaan yudisiumnya.

* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*