JAKARTA, KalderaNews.com – Presiden Joko Widodo resmi meniadakan Ujian Nasional (UN) karena wabah Corona yang masih menjadi ancaman serius.
“Keputusan ini sebagai bagian dari sistem respon wabah Covid-19 yang salah satunya adalah pengutamaan keselamatan kesehatan rakyat. Seperti yang telah disampaikan bahwa sistem respon Covid-19 harus menyelamatkan kesehatan rakyat, daya tahan sosial dan dunia usaha,” tegas Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman melalui keterangan tertulis, Selasa, 24 Maret 2020.
BACA JUGA:
- Gereja Katolik Indonesia Siap Kerahkan Seluruh Kekuatan Tangani Wabah Pandemik Covid-19
- Mahasiswa Kesehatan Tingkat Akhir Dipanggil Jadi Relawan Pencegah Corona
- 5 Tips Cerdas Menghentikan Hoaks Virus Corona yang Beredar Lewat WhatsApp
- Hati-Hati Hoaks, Inilah Saluran Informasi Resmi Terkait Penyebaran Covid-19
- Siswa-Mahasiswa Belajar di Rumah, Mendikbud: Pendidik-Pegawai Harus Bekerja dari Rumah
Peniadaan UN menjadi penerapan kebijakan social distancing (pembatasan sosial) untuk memotong rantai penyebaran virus Corona SARS 2 atau Covid-19.
Penegasan ini disampaikan Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas dengan pembahasan Ujian Nasional, Selasa 24 Maret 2020 melalui video conference.
Ujian Nasional ditiadakan untuk tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau setingkat Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau setingkat Madrasah Tsnawiyah (MTs), dan Sekolah Dasar (SD) atau setingkat Madrasah Ibtidaiyah (MI).
“Kebijakan peniadaan UN perlu diikuti oleh partisipasi aktif warga dalam penerapan perilaku social distancing, yaitu kerja dari rumah, belajar dari rumah dan ibadah di rumah,” pungkasnya.
* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu.
Leave a Reply