Catat, Ujian Nasional (UN) Ditunda Hanya untuk Daerah yang Nyatakan “Keadaan Darurat” Corona

Ujian Nasional (UN) jenjang SMP di Pangkalpinang
Ujian Nasional (UN) jenjang SMP di Pangkalpinang (KalderaNews/Pemkot Pangkalpinang)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Menyikapi penundaan pelaksanaan Ujian Nasional (UN) 2019/2020, Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Abdul Mu’ti menegaskan BSNP sangat prihatin dengan penyebaran virus corona yang telah menjadi wabah dunia dan menimbulkan korban jiwa.

Dalam Surat Edaran Nomor 0114/SDAR/BSNP/III/2020, ia menjelaskan bahwa sebagai langkah antisipasi dan preventif mencegah penyebaran Covid-19, BSNP melakukan pengaturan sesuai dengan Prosedur Operasional Standar (POS) UN 2020. Kedua langkah tersebut:

BACA JUGA:

Pertama, dalam hal Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota menyatakan keadaan darurat atau meliburkan kegiatan pendidikan di sekolah/madrasah di wilayahnya maka pelaksanaan UN dapat dijadwalkan kemudian setelah berkoordinasi dengan Penyelenggara dan Panitia UN Tingkat Pusat.

Kedua, dalam hal Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota tidak menyatakan keadaan darurat atau meliburkan kegiatan pendidikan di sekolah/madrasah di wilayahnya maka Ujian Nasional tetap dilaksanakan sesuai jadwal, POS, dan Protokol UN yang telah ditetapkan oleh BSNP.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*