JAKARTA, KalderaNews.com – Menyikapi penundaan pelaksanaan Ujian Nasional (UN) 2019/2020, Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Abdul Mu’ti menegaskan BSNP sangat prihatin dengan penyebaran virus corona yang telah menjadi wabah dunia dan menimbulkan korban jiwa.
Dalam Surat Edaran Nomor 0114/SDAR/BSNP/III/2020, ia menjelaskan bahwa sebagai langkah antisipasi dan preventif mencegah penyebaran Covid-19, BSNP melakukan pengaturan sesuai dengan Prosedur Operasional Standar (POS) UN 2020. Kedua langkah tersebut:
BACA JUGA:
- Ujian Nasional (UN) Ditunda, Kemendikbud: Jadwal Akan Diatur Khusus
- Corona Status Pandemik, UGM Putuskan Gunakan KBM Daring Mulai Senin 16 Maret 2020
- Biar Kreatif Guru Kini Dirangsang dengan POP Kategori Gajah, Macan, dan Kijang
- Dari Atma Jaya Yogyakarta Hingga STF Driyarkara Jakarta Putuskan Kuliah Daring dan Tugas Terstruktur Karena Corona
- Ujian Nasional (UN) 2020 di DKI Jakarta Ditunda Karena Corona
- Cegah Potensi Penyebaran Corona, Sekolah-sekolah di Jakarta Ditutup 2 Minggu
- Sekolah di Solo Diliburkan Karena Korona, 62 Orang Karantina Mandiri
Pertama, dalam hal Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota menyatakan keadaan darurat atau meliburkan kegiatan pendidikan di sekolah/madrasah di wilayahnya maka pelaksanaan UN dapat dijadwalkan kemudian setelah berkoordinasi dengan Penyelenggara dan Panitia UN Tingkat Pusat.
Kedua, dalam hal Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota tidak menyatakan keadaan darurat atau meliburkan kegiatan pendidikan di sekolah/madrasah di wilayahnya maka Ujian Nasional tetap dilaksanakan sesuai jadwal, POS, dan Protokol UN yang telah ditetapkan oleh BSNP.
Leave a Reply