JAKARTA, KalderaNews.com – Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Plt Dirjen Dikti) Kemendikbud, Nizam menegaskan bahwa Kemendikbud memastikan tidak ada kenaikan UKT di masa pandemi Covid-19.
BACA JUGA:
- Bertemu Presiden, Ketum PGI Minta Masyarakat Disiplin Sambut Masa Kenormalan Baru
- Hari Ini Sekolah di Inggris Dibuka Kembali, Begini Penampakannya
- Heboh! Beredar Tugas Anak Kelas 8A Harus Chatting Donald Trump, Bill Gates dan Frank Zukenberg
- Lustrum Unika Atma Jaya XII, Kampus yang Relevan dan Berdampak
- Sejumlah Universitas di AS Umumkan Rencana Pembukaan Kembali Perkuliahan di Kampus
Kika ada perguruan tinggi negeri (PTN) yang menaikkan UKT, tandasnya, berarti keputusan tersebut diambil sebelum masa pandemi dan hanya diberlakukan kepada mahasiswa baru sesuai dengan kemampuan ekonomi orang tuanya.
“Selain itu, keputusan terkait UKT tidak boleh menyebabkan mahasiswa tidak dapat berkuliah,” tandasnya.
Penegaskan ini disampaikannya untuk menanggapi isu kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) yang akhir-akhir ini ramai menjadi perbincangan warganet di media sosial.
* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu.
Leave a Reply