Tagar #GunungDjatiMenggugat Trending di Twitter, Begini Jawaban Kemenag

Ilustrasi: UIN Sunan Gunung Djati Bandung. (Dok. UIN Gunung Djati)
Ilustrasi: UIN Sunan Gunung Djati Bandung. (Dok. UIN Gunung Djati)
Sharing for Empowerment

BANDUNG, KalderaNews.com — Pagi ini, Kamis, 11 Juni 2020, tagar #GunungDjatiMenggugat memuncaki trending topic di platform media sosial Twitter. Setidaknya sejak pukul 06:00 WIB, tagar tersebut berada di jajaran trending Twitter.

BACA JUGA:

Tagar tersebut terkait soal pembayaran Uang Kuliah Tunggal di Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung, Jawa Barat. Para mahasiswa UIN Gunung Djati menuntut agar UKT adanya kompensasi UKT sebesar 50 hingga 70 persen. Hal ini tentu lantaran dampak pandemi Covid-19 yang berpengaruh terhadap penghasilan orangtua atau wali mahasiswa.

Selain itu, melalui aksi di media sosial, para mahasiswa juga akan menolak membayar UKT pada semester ganjil jika tuntutan mereka tak direalisasikan. Setidaknya, ada tujuh poin tuntutan mahasiswa UIN Gunung Djati.

Tujuh tuntutan mahasiswa UIN Gunung Djati Bandung. (Ist.)

Sebenarnya ini bukanlah pertama kali mahasiswa universitas negeri menuntut hal yang sama. Beberapa waktu lalu, mahasiswa di sejumlah universitas negeri juga melakukan tuntutan serupa.

Sebelumnya, Plt Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Kamaruddin Amin mengatakan bahwa tidak ada kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) saat pandemi Covid-19. Uang kuliah di UIN, IAIN, STAIN, katanya, ditetapkan setiap tahun akademik. Sementara, besaran UKT untuk tiap-tiap mahasiswa ditentukan pimpinan PTKIN dan ditetapkan oleh Keputusan Menteri Agama (KMA) per tahun.

UKT Mahasiswa Baru tahun akademik 2020/2021, kata Kamaruddin, telah ditetapkan berdasarkan KMA 1195/2019 tertanggal 27 Desember 2019. Tapi, jika terjadi perubahan kemampuan ekonomi mahasiswa bisa mengajukan keringanan pembayaran UKT.

“Informasi adanya kenaikan UKT yang diberlakukan kepada mahasiswa UIN, IAIN dan STAIN tidaklah benar,” katanya. Lebih lanjut ia menjelaskan, perubahan kemampuan ekonomi itu, seperti karena orangtua/ wali meninggal dunia atau karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan syarat-syarat tertentu.

Pada masa wabah Covid-19, kata Kamaruddin, semua pihak harus bersama-sama memberikan empati terhadap siapa saja yang mengalami kesulitan, termasuk menurunnya ekonomi orang tua/wali mahasiswa. Sehingga alih-alih menaikkan uang kuliah, Kemenag justru mengupayakan bantuan mahasiswa terdampak Covid-19.

Sedangkan, Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Arskal Salim mengatakan bahwa penyesuaian regulasi sedang dibahas agar ada ruang memberikan keringanan pembayaran UKT. Arskal mengatakan ada sejumlah pilihan yang sedang dimatangkan seperti perpanjangan waktu pembayaran, pengangsuran UKT (khusus PTKIN BLU) hingga pengurangan UKT. “Regulasinya masih dibahas. Mekanisme terhadap keringanan UKT nantinya akan ditentukan Pimpinan PTKIN masing-masing,” katanya. (yp)

* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*