Zona Kuning Resmi Boleh Sekolah Tatap Muka, Ini Lho Protokol Lengkapnya

Protokol Pembelajaran Tatap Muka di Zona Kuning
Protokol Pembelajaran Tatap Muka di Zona Kuning (KalderaNews/JS de Britto)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menegaskan sekolah di zona hijau dan zona kuning sudah diperbolehkan melakukan pembelajaran tatap muka tetapi dengan protokol kesehatan yang ketat.

Ia menjelaskan untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah (SD, SMP, SMA, SMK) dapat memulai pembelajaran tatap muka secara bersamaan dengan pertimbangan risiko kesehatan yang tidak berbeda untuk kelompok umur antar jenjang, sementara itu pembelajaran tatap muka untuk PAUD dilaksanakan 2 bulan setelah jenjang pendidikan lainnya.

Ia menambahkan PAUD dapat memulai pembelajaran tatap muka paling cepat 2 bulan setelah jenjang pendidikan dasar dan menengah.

BACA JUGA:

“Kamu menunda untuk PAUD karena protokol kesehatan sulit dilaksanakan dengan anak umur TK,” tegasnya saat webinar Pengumuman Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, Jumat, 7 Agustus 2020.

Ia menambahkan untuk madrasah dan sekolah berasrama di zona hijau dan kuning pembukaannya dilakukan secara bertahap selama masa transisi (dua bulan pertama).

Sementara itu, seperti di perguruan tinggi, SMK di semua zona dapat melakukan pembelajaran praktik, karena ini adalah keahlian inti SMK, dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Sama seperti SKB sebelumnya, pembelajaran tatap muka dilakukan dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat. Seperti apa protokol yang dimaksud? Berikut ini protokol lengkap yang dimaksudkannya.

Pembelajaran tatap muka dengan protokol ketat seperti jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 18 peserta didik per kelas (standar 28-36 peserta didik, 5 peserta didik di SLB, 5 peserta didik di PAUD, dan sebagainya seperti diurai secara lengkap dalam protokol berikut ini:

Protokol Pembelajaran Tatap Muka di Zona Kuning
Protokol Pembelajaran Tatap Muka di Zona Kuning (KalderaNews/JS de Britto)

Sama seperti SKB sebelumnya, di dalam protokol kesehatan perilaku wajib menggunakan masker kain non medis 3 lapis atau 2 lapis yang di dalamnya diisu tisu, cuci tangan pakai sabun atau hand sanitaizer, menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik, dan sebagainya seperti di protokol do bawah ini:

Protokol Pembelajaran Tatap Muka di Zona Kuning
Protokol Pembelajaran Tatap Muka di Zona Kuning (KalderaNews/JS de Britto)

Kepala satuan pendidik wajib melakukan pengisian daftar periksa mulai dari toilet, sarana cuci tangan dengan air mengalir, disinfektan dan sebagainya seperti berikut ini:

Protokol Pembelajaran Tatap Muka di Zona Kuning
Protokol Pembelajaran Tatap Muka di Zona Kuning (KalderaNews/JS de Britto)

* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*