Zona Kuning Resmi Boleh Sekolah Tatap Muka, Ini Lho Protokol Lengkapnya

Protokol Pembelajaran Tatap Muka di Zona Kuning
Protokol Pembelajaran Tatap Muka di Zona Kuning (KalderaNews/JS de Britto)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menegaskan sekolah di zona hijau dan zona kuning sudah diperbolehkan melakukan pembelajaran tatap muka tetapi dengan protokol kesehatan yang ketat.

Ia menjelaskan untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah (SD, SMP, SMA, SMK) dapat memulai pembelajaran tatap muka secara bersamaan dengan pertimbangan risiko kesehatan yang tidak berbeda untuk kelompok umur antar jenjang, sementara itu pembelajaran tatap muka untuk PAUD dilaksanakan 2 bulan setelah jenjang pendidikan lainnya.

Ia menambahkan PAUD dapat memulai pembelajaran tatap muka paling cepat 2 bulan setelah jenjang pendidikan dasar dan menengah.

BACA JUGA:

“Kamu menunda untuk PAUD karena protokol kesehatan sulit dilaksanakan dengan anak umur TK,” tegasnya saat webinar Pengumuman Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, Jumat, 7 Agustus 2020.

Ia menambahkan untuk madrasah dan sekolah berasrama di zona hijau dan kuning pembukaannya dilakukan secara bertahap selama masa transisi (dua bulan pertama).




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*