JAKARTA, KalderaNews.com – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menegaskan sekolah di zona hijau dan zona kuning sudah diperbolehkan melakukan pembelajaran tatap muka tetapi dengan protokol kesehatan yang ketat.
Ia menjelaskan untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah (SD, SMP, SMA, SMK) dapat memulai pembelajaran tatap muka secara bersamaan dengan pertimbangan risiko kesehatan yang tidak berbeda untuk kelompok umur antar jenjang, sementara itu pembelajaran tatap muka untuk PAUD dilaksanakan 2 bulan setelah jenjang pendidikan lainnya.
Ia menambahkan PAUD dapat memulai pembelajaran tatap muka paling cepat 2 bulan setelah jenjang pendidikan dasar dan menengah.
BACA JUGA:
- Mendikbud Resmi Umumkan Zona Kuning Diperbolehkan Pembelajaran Tata Muka
- Ini Lho Kesulitan dan Keluh Kesah Guru, Orang Tua dan Siswa Saat PPJ
- Unika Atma Jaya Dirikan Laboratorium Covid-19 Khusus Patogen Airborne Pertama di Indonesia
- Mahasiswa Baru Unika Atma Jaya Bisa Dapat Rp 4,2 Juta Per Semester, Tutup 6 Agustus 2020
- Unika Atma Jaya Luncurkan AtmaBot Untuk Melayani Pasien Covid-19
- Untuk Pertama Kali dalam Sejarah, Unika Atma Jaya Gelar Wisuda Daring
“Kamu menunda untuk PAUD karena protokol kesehatan sulit dilaksanakan dengan anak umur TK,” tegasnya saat webinar Pengumuman Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, Jumat, 7 Agustus 2020.
Ia menambahkan untuk madrasah dan sekolah berasrama di zona hijau dan kuning pembukaannya dilakukan secara bertahap selama masa transisi (dua bulan pertama).
Leave a Reply