Mau Kuota Internet dari Kemendikbud? Hanya Sampai 31 Agustus

Ilustrasi: Pembelajaran jarak jauh atau online. (Ist.)
Pembelajaran jarak jauh atau online (KalderaNews/Ist)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Surat tertanggal 27 Agustus 2020 tentang “program pemberian kuota internet bagi peserta didik” beredar luas di masyarakat. Surat itu ditandatangani Jumeri, S.TP., M.Si. sebagai Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidian Dasar, dan Pendidikan Menengah.

BACA JUGA: 

Lewat surat tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan informasi bahwa pemerintah akan memberikan bantuan kuota internet bagi peserta didik untuk memperlancar pembelajaran selama masa pandemi Covid-19. Surat ini memerintahkan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota agar melakukan hal ini:

  1. Menugaskan seluruh kepala satuan pendidikan agar melengkapi nomor handphone untuk peserta didik yang aktif melalui aplikasi dapodik.
  2. Pengisian data pada poin pertama tersebut dilakukan sebelum tanggal 31 Agustus 2020.
Surat “Program Pemberian Kuota Internet bagi peserta Didik”

“Kami mohon, agar sekolah segera mengidentifikasi nomor telepon siswa dan guru, dan segera dimasukkan di data pokok pendidikan (dapodik). Pemerintah membantu memberikan kuota internet, sehingga nantinya yang diberikan tidak dalam bentuk uang,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kemendikbud, Sutanto

Selain untuk siswa dan guru, Kemendikbud juga akan memberikan kuota internet kepada dosen dan mahasiswa selama empat bulan ke depan, atau mulai September hingga Desember 2020. Kemendikbud telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 8,9 triliun untuk subsidi kuota internet ini, serta untuk meningkatkan jumlah penerima tunjangan profesi.

* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*