JAKARTA, KalderaNews.com – Industri Teknologi Finansial atau kerap dikenal Financial Technology (Fintech) menjadi salah satu tumpuan Indonesia dalam menghadapi resesi akibat pandemi Covid-19. Indonesia, mau tidak mau, harus menghadapi percepatan digitalisasi. Hal ini didorong oleh kondisi pandemi Covid-19 yang membatasi orang untuk bertransaksi secara fisik.
Dr. Denny Tewu, SE., MM selaku Wakil Rektor 2 Universitas Kristen Indonesia (UKI) mengatakan bahwa para pedagang UMKM tidak perlu menyewa ruko atau toko di mal dengan harga mahal. Adanya teknologi seperti Fintech membantu mereka untuk menjangkau market yang tidak terbatas dari beragam kalangan.
“Pedagang-pedagang UMKM tidak perlu menyewa ruko atau toko di mal-mal dengan harga yang mahal, karena kini mereka dapat menjangkau market yang tak terbatas dari berbagai kalangan, asalkan dapat memanfaatkan teknologi terkini, termasuk TekFin,” ungkapnya.
BACA JUGA:
- 5 Alasan Toko Serba Ceban Digemari Konsumen, Kok Bisa?
- Anggaran Kemenag 2021 66 Triliun, Untuk Apa Saja Anggaran Segede Itu?
- Menyiapkan Biaya Sekolah Anak yang Terus Naik dengan Reksa Dana
Menurut pandangan Denny, teknologi finansial bisa sangat membantu keadaan sehari-hari. Di kota-kota besar, moda transportasi umum milik pemerintah bahkan swasta telah menggunakan non tunai atau kartu elektronik. Efektivitas pada e-money memiliki pengaruh pada jumlah aktivitas dan transaksi yang terjadi di sekitar, sehingga dapat mendukung pertumbuhan ekonomi.
“Kita lihat kampus-kampus di Jakarta kosong tidak ada mahasiswa, namun kegiatan belajar mengajar serta pembayaran uang kuliah semua berjalan lancar bahkan jauh lebih efisien dan semua kejadiannya itu di udara,” ujarnya dilansir melalui situs resmi UKI.
Ia memaparkan bahwa berbagai regulasi pemerintah perlu berkejaran dengan kemajuan teknologi yang semakin cepat berubah dan berkembang. Sebab tanpa aturan yang jelas dan baik, maka bisa saja terjadi kerugian negara yang cukup besar bahkan bisa menjadi kerugian bagi masyarakat luas yang tidak berdaya tanpa perlindungan hukum yang detail dan kuat.
Sebagai kuncinya, pemerintah dan masyarakat bisa melakukan mitigasi risiko dengan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) yaitu Transparansi, Akuntabilitas, Responsibilitas, Independen, Fairness (TARIF), dalam setiap aktivitas untuk mengukur TekFin di Indonesia.
* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu.
Leave a Reply