JAKARTA, KalderaNews.com – Sebanyak 391.924 guru madrasah Non PNS sudah mengakses aplikasi Simpatika dan melakukan proses cetak surat kelengkapan pencairan per Jumat sore, 18 Desember 2020. Jumlah ini sudah mencapai 70% dari keseluruhan guru yang berhak atas SBU yakni 542.901 guru.
Direktur Guru dan Tenaga Kepandidikan (GTK) Madrasah, M Zain berharap guru lainnya bisa segera memproses pencairan BSU.
Diketahui, besaran BSU adalah Rp 600.000,00,-/bulan selama 3 bulan, dari Oktober hingga Desember, dan dibayarkan sekaligus sebesar Rp 1.800.000.
BACA JUGA:
- Cek Notifikasi Simpatika, BSU Guru Madrasah Non PNS Cair Hari Ini
- 5 Langkah Mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Buat Guru Madrasah Bukan PNS
- Alhamdulillah, BSU 1,8 Juta untuk 636.381 Guru Non-PNS di Satuan Pendidikan Islam Cair
Ada kewajiban membayar Pajak Penghasilan Psl 21 (PPh 21) sebesar 5% bagi guru yang sudah memiliki NPWP dan sebesar 6% bagi guru yang belum memiliki NPWP.
Bagi yang sudah mencetak kelengkapan pencairan dianjurkan untuk segera mendatangi Kantor BRI/BRI Syariah yang ditunjuk dengan membawa KTP, NPWP (jika sudah memiliki), Surat Keterangan Penerima BSU Guru Madrasah bukan PNS 2020, dan SPTJM yang sudah ditandatangani di atas materai, serta surat kuasa yang sudah ditandatangani tanpa materai.
Selanjutnya, guru mengisi formulir pembukaan buku rekening baru di BRI/BRI Syariah. Setelah proses selesai, guru akan menerima buku rekening dan kartu ATM dari pihak bank.
Selanjutnya mencairkan (menarik) atau menyimpannya sebagai tabungan uang BSU tersebut.
* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu
Leave a Reply