Begini Syarat dan Cara Mengambil Dana BST 300 Ribu Per Bulan Hingga April 2021 di DKI Jakarta

Ilustrasi: Pemerintah berencana menggulirkan Bansos Tunai Rp 300 ribu. (KalderaNews.com/Ist.)
Ilustrasi: Pemerintah berencana menggulirkan Bansos Tunai Rp 300 ribu. (KalderaNews.com/Ist.)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta kembali mendistribusikan bantuan sosial bagi warga terdampak Covid-19 mulai Selasa, 12 Januari 2021.

Berbeda dengan tahun sebelumnya di mana bansos berupa sembako, pada tahun 2021 ini bantuan yang diberikan dalam bentuk Bantuan Sosial Tunai (BST). Kota Administrasi Jakarta Timur menjadi wilayah pertama yang mendapatkan BST.

Kepala Dinas Sosial, Irmansyah mengatakan, para penerima manfaat program BST tersebut mendapatkan bantuan sosial dalam bentuk dana tunai senilai Rp 300.000,- per Kepala Keluarga selama 4 bulan yang akan diberikan pada bulan Januari hingga April 2021 mendatang.

BACA JUGA:

“Bantuan Sosial Tunai di Provinsi DKI Jakarta berasal dari dua sumber, yakni dari APBN Kementerian Sosial RI sebanyak 750.000 KK, yang pendistribusiannya melalui mekanisme PT. Pos Indonesia (Persero) dan APBD Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebanyak 1.055.216 KK dan disalurkan ke Rekening penerima BST melalui Bank DKI dalam bentuk kartu tabungan dan kartu ATM Bank DKI,” ujarnya, pada Rabu pagi, 13 Januari 2021.

Lebih lanjut, Irmansyah mengatakan, setiap penerima bantuan sosial akan menerima undangan maksimal H-1 sebelum pelaksanaan distribusi dan undangan disampaikan oleh petugas wilayah yang ditunjuk.

Pada saat pengambilan bantuan, penerima BST perlu membawa:

  • Undangan distribusi
  • KTP (asli dan salinannya)
  • Kartu Keluarga (KK) asli maupun salinannya.

Penyaluran distribusi BST menggunakan total 814 titik sekolah yang tersebar di 6 Wilayah Kota/Kabupaten Administrasi, dengan 160 titik sekolah yang digunakan setiap hari untuk penyaluran. Jika penerima BST tidak dapat menghadiri sesuai dengan jadwal pendistribusian, maka penerima akan diundang kembali pada undangan kedua hingga undangan ketiga yang dilakukan setelah distribusi pertama selesai pada 5 wilayah DKI Jakarta dan Kepulauan Seribu. Dengan demikian, diimbau kepada warga penerima BST yang sakit untuk tidak memaksakan datang ke lokasi.

“Bagi penerima BST yang sedang sakit, tidak perlu memaksakan untuk datang karena bisa menggunakan surat kuasa kepada Ahli Waris maupun kerabat terdekat. Atau bisa juga hadir saat kondisi sudah sehat pada jadwal undangan berikutnya dari Bank DKI. Mohon untuk tidak memaksakan hadir karena nanti akan dijadwalkan ulang oleh Bank DKI,” tandasnya.

Penerima BST bisa diwakilkan oleh:

1). Penerima kuasa yang ada dalam 1 Kartu Keluarga.
Persyaratan:

  • Surat Kuasa dari penerima BST
  • Surat Kuasa dari pemberi kuasa
  • KTP & KK (asli dan salinan kedua pihak tersebut)

2). Penerima kuasa berada di luar KK, seperti Paman, Bibi, atau Nenek.
Persyaratan:

  • Surat Pengantar dari Dinas Sosial melalui Satpel Sosial Kecamatan
  • KTP dan KK (asli maupun salinan dari pemberi kuasa dan penerima kuasa).

Perlu diketahui, seluruh proses penyaluran BST dilakukan dengan mematuhi protokol kesehatan ketat. Terdapat petugas Pemprov DKI Jakarta berjumlah 10 orang yang bertugas mengatur kerumunan di dalam dan di luar lokasi pendistribusian, mengarahkan/mengatur penerima BST di ruang tunggu dan ruang distribusi dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan serta menjaga ketertiban. Selain itu, terdapat pula petugas Bank DKI berjumlah 5 orang yang turut membantu memantau jalannya ketertiban umum/kebersihan di lokasi pendistribusian.

Adapun informasi selanjutnya mengenai BST dapat disampaikan melalui call center Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta melalui nomor telepon (021) 426 5115 atau menghubungi nomor seluler 0821-1142-0717.

* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*