Heboh Pulsa, Kartu Perdana, Token Listrik, dan Voucer Dipajakin, Ini Klarifikasi Menkeu RI

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (KalderaNews/Ist)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Publik dihebohkan dengan aturan baru terkait pengenaan dan penghitungan pajak penjualan pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer yang dikeluarkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati baru-baru ini.

Sri Mulyani beralasan aturan tersebut diberikan untuk memberikan kepastian hukum dan penyederhanaan atas pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).

Ia pun lantas menegaskan pengenaan pajak berupa PPN dan PPh atas penyerahan pulsa, kartu perdana, token listrik, serta voucer sebelumnya sudah berlaku sehingga tidak ada jenis dan obyek pajak baru.

BACA JUGA:

Mengklarifikasi kehebohan di media sosial, ia pun mengklarifikasi di akun resmi IGnya @smindrawati pada Sabtu, 30 Januari 2021 kalau aturan itu tidak akan memengaruhi harga pulsa, kartu perdana, token listrik hingga voucer.

“Ketentuan tersebut tidak berpengaruh terhadap harga pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucher,” tegas Sri Mulyani.

“Selama ini PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer sudah berjalan. Jadi tidak tidak ada pungutan pajak baru untuk pulsa token listrik dan voucer,” tandasnya.

Ia lantas mengklarifikasi penyederhanaan pengenaan terkait pajak:

1). Pemungutan PPN

  • Pulsa/kartu perdana (Dilakukan penyederhanaan pemungutan PPN, sebatas sampai pada distributor tingkat II (server), sehigga distributor tingkat pengecer yang menjual kepada konsumen akhir tidak perlu memungut PPN lagi.
  • Token Listrik (PPN tidak dikenakan atas nilai token, namun hanya dikenakan atas jasa penjualan/komisi yang diterima agen penjual).
  • Voucer (PPN tidak dikenakan atas nilai voucer – karena Voucer adalah Alat pembayaran setara dengan uang. PPN hanya dikenakan atas jasa penjualan/pemasaran berupa Komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual.

2). Pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian oleh distributor pulsa, dan PPh Pasal 23 atas jasa penjualan/pembayaran agen token listrik dan voucer merupakan pajak dimuja bagi distributor/agen yang dapat dikreditkan (dikurangkan) dalam SPT tahunannya.

“Jadi tidak tidak ada pungutan pajak baru untuk pulsa, kartu perdana, token listrik dan voucer. Pajak yang Anda bayar juga kembali untuk rakyat dan pembangunan. Kalu jengkel sama korupsi-mari kita basmi bersama!”

* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*