
JAKARTA, KalderaNews.com – Keputusan 3 Menteri dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Agama (Kemenag) tentang pakaian seragam memiliki 6 pilar yang ditonjolkan.
Keputusan Bersama Tiga Menteri ini dirancang untuk dapat menegakkan keputusan-keputusan terkait yang telah ditetapkan sebelumnya serta melindungi hak dan kewajiban warga masyarakat Indonesia terutama peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di sekolah negeri.
BACA JUGA:
- Inilah 3 Pertimbangan SK 3 Menteri Tentang Pakaian Seragam di Sekolah
- SKB 3 Menteri, Sekolah Tidak Boleh Mewajibkan Seragam Kekhususan Agama
- Mengapa Sekolah Masih Online?
SK Bersama 3 Menteri tersebut mengarusutamakan 6 keputusan:
1). Keputusan bersama ini mengatur sekolah negeri yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda)
2). Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara:
- Seragam dan atribut tanpa kekhususan agama, atau
- Seragam dan atribut dengan kekhususan agama.
Hak untuk memakai atribut keagamaan adanya di individu. Individu itu adalah guru, murid, dan tentunya orang tua, bukan keputusan sekolah negeri tersebut.
3). Pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama
4). Pemda dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keputusan bersama ini ditetapkan. Implikasinya, kalau ada peraturan yang dilaksanakan baik sekolah maupun oleh Pemda yang bertentangan dengan aturan ini, dalam waktu 30 hari maka aturan tersebut harus dicabut.
5). Jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama ini maka sanksi yang akan diberikan kepada pihak yang melanggar yaitu: a) Pemda memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan, b) gubernur memberikan sanksi kepada bupati/walikota, c) Kemendagri memberikan sanksi kepada gubernur, d) Kemendikbud memberikan sanksi kepada sekolah terkait BOS dan bantuan pemerintah lainnya. Tindak lanjut atas pelanggaran akan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan perundang-undangan yang berlaku. Ada sanksi yang jelas bagi pihak yang melanggar.
6). Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan keputusan bersama ini sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh.
Untuk aduan dan pelaporan terkait pelanggaran SKB, masyarakat dapat menghubungi Unit Layanan Terpadu (ULT), Gedung C, Lantai Dasar, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta, 10270; atau menghubungi pusat panggilan: 177, Portal ULT: http://ult.kemdikbud.go.id/, email: pengaduan@kemdikbud.go.id, maupun Portal Lapor: http://kemdikbud.lapor.go.id
“Untuk memonitor pelaksanaan kebijakan ini, masyarakat harus terlibat didalamnya. Terkait pelanggaran, silakan mengadukan ke ULT, Pusat Panggilan 177, Portal ULT, Portal Lapor, dan platform lainnya. Di mana nanti secara terpusat akan kami monitor untuk memastikan pelanggaran ini tidak terjadi,” tutup Mendikbud.
* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu
Leave a Reply