
JAKARTA, KalderaNews.com – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri antara Mendikbud Nadiem Makarim, Mendagri Tito Karnavian, dan Menag Yaqut Cholil Qoumas. SKB 3 Menteri itu mengatur ketentuan penggunaan seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah negeri.
BACA JUGA:
- Inilah 3 Pertimbangan SK 3 Menteri Tentang Pakaian Seragam di Sekolah
- SKB 3 Menteri, Sekolah Tidak Boleh Mewajibkan Seragam Kekhususan Agama
- Tak Sesuaikan SKB 3 Menteri Tentang Seragam Sekolah, Tito Karnavian: Pemda Akan Disanksi
“SKB itu menjawab sekaligus menghentikan berbagai polemik yang selama ini ada di sejumlah daerah, karena munculnya berbagai aturan terkait seragam di lingkungan sekolah bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan yang dinilai cenderung diskriminatif dan intoleran di sekolah-sekolah negeri yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah,” kata Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti.
Namun, KPAI memberikan catatan bahwa persoalan intoleransi di sekolah negeri sudah berlangsung lama. Tetapi tak banyak orangtua atau murid yang berani bersuara, bahkan cenderung diam dengan alasan untuk menghindari konflik.
Berdasar pantauan KPAI, lima tahun terakhir praktik intoleransi karena seragam sekolah terjadi di Sumatera Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Tengah, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.
Retno Listyarti berharap, SKB tiga menteri itu mengembalikan sekolah negeri sebagai sekolah untuk semua anak bangsa. Sekolah, kata Retno, mestinya menjadi tempat pertama anak-anak untuk mengenal perbedaan dan demokrasi.
* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu
Leave a Reply