Mulai 8 Februari 2021, Tak Semua Kendaraan Bisa Melintasi Kota Tua Jakarta

Kawasan Kota Tua Jakarta. (KalderaNews.com/y.prayogo)
Kawasan Kota Tua Jakarta. (KalderaNews.com/y.prayogo)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Mulai Senin, 8 Februari 2021, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memberlakukan rekayasa pengalihan arus lalu lintas di Kawasan Kota Tua. Tak semua kendaraan bermotor bisa bebas melintasi kawasan itu.

Hal ini menyusul kebijakan Low Emission Zone (LEZ) atau kawasan rendah emisi yang diterapkan selama 24 jam.

BACA JUGA:

“Kendaraan pribadi, angkutan barang, dan angkutan umum non-TJ tidak diperkenankan melalui ruas jalan LEZ, dengan pengecualian yang telah diatur,” kata Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo

Penerapan kawasan rendah emisi di Kota Tua meliputi beberapa ruas, seperti Jalan Pintu Besar Utara, Jalan Kalibesar Barat, Jalan Kunir Sisi Selatan, Jalan Kemukus, Jalan Ketumbar, dan Jalan Lada.

Kata Syafrin, pengecualian hanya diberikan bagi kendaraan yang telah lulus uji emisi dengan striker khusus yang operasionalnya tak bisa digantikan kendaraan lain. Sementara, kegiatan loading dan unloading terkait logistik, dipusatkan di Jalan Kalibesar Timur sisi selatan.

Syafrin memaparkan, bila Jalan Lada sisi selatan telah dimulai pembangunan Pedestrian Plaza. Maka, arus lalu lintas dialihkan melalui Jalan Lada sisi selatan Bank Mandiri. Bagi para pegawai yang berkantor di Kawasan Kota Tua serta masyarakat, diminta memanfaatkan layanan angkutan umum yang telah disediakan.

Sementara, pengguna kendaraan bermotor pribadi dapat memanfaatkan fasilitas parkir yang ada, seperti di area parkir Taman Kota Intan dan Pelataran Parkir Glodok.

Berikut pengalihan arus lalu lintas di kawasan Kota Tua Jakarta:

  • Arus lalu lintas U-S dari Jalan Gedong Panjang diarahkan melalui Jalan Pejagalan Raya–Jalan Pasar Pagi Lama–Jalan Perniagaan Baru–Jalan Petak Baru (Asemka)–Jalan Pintu Besar Selatan ke arah selatan.
  • Arus lalu lintas U-S dari Jalan Tongkol diarahkan melalui Jalan Cengkeh–Jalan Kunir Sisi Utara–melalui Jalan Kampung Bandan–Jalan Lodan Raya–Jalan Gunung Sahari ke arah selatan.
  • Arus Lalu Lintas U-B dari Jalan Gedong Panjang diarahkan melalui Jalan Bandengan Selatan ke arah barat.
  • Arus lalu lintas U-B dari Jalan Tongkol diarahkan melalui Jalan Pakin-Jalan Gedong Panjang–Jalan Bandengan Selatan ke arah Barat.
  • Arus lalu lintas U-T dari Jalan Gedong Panjang diarahkan melalui Jalan Kopi–Jalan Roa Malaka Utara–Jalan Tiang Bendera–Jalan Nelayan Timur-Jalan Cengkeh–Jalan Kunir Sisi Utara–Jalan Kampung Bandan–Jalan Lodan Raya ke arah Timur.
  • Arus lalu lintas U-T dari Jalan Tongkol diarahkan melalui Jalan Cengkeh–Jalan Kunir Sisi Utara–Jalan Kampung Bandan–Jalan Lodan Raya ke arah Timur.
  • Arus lalu lintas T-U dari Jalan R.E. Martadinata diarahkan melalui Jalan Lodan Raya–Jalan Pakin–Jalan Gedong Panjang ke arah Utara.
  • Arus lalu lintas T-B dari Jalan R.E. Martadinata diarahkan melalui Jalan Lodan Raya–Jalan Pakin–Jalan Gedong Panjang–Jalan Bandengan Selatan ke arah Barat.
  • Arus lalu lintas T-S diarahkan melalui Jalan Gunung Sahari ke arah selatan.
  • Arus lalu lintas S-U dari Jalan Pintu Besar Selatan/Jalan Pancoran diarahkan melalui Jalan Pintu Kecil–Jalan Malaka–Jalan Malaka II-Jalan Kopi–Jalan Bandengan Selatan–Jalan Bandengan Utara Raya–Jalan Gedong Panjang ke arah Utara.
  • Arus lalu lintas S-T dari Jalan Pintu Besar Selatan diarahkan melalui Jalan Jembatan Batu–Jalan Mangga Dua Raya ke arah Timur.
  • Arus lalu lintas S-B dari Jalan Pintu Besar Selatan diarahkan melalui Fly Over Pasar Pagi ke arah Barat.
  • Arus lalu lintas S-B dari Jalan Pancoran diarahkan melalui Jalan Pintu Kecil–Jalan Malaka–Jalan Malaka II-Jalan Kopi–Jalan Bandengan Selatan ke arah Barat.
  • Arus lalu lintas B-U dari Jalan Bandengan Selatan diarahkan melalui Jalan Gedong Panjang ke arah Utara.
  • Arus lalu lintas B-T dari Jalan Bandengan Selatan diarahkan melalui Jalan Kopi–Jalan Roa Malaka Utara–Jalan Tiang Bendera–Jalan Nelayan Timur-Jalan Cengkeh–Jalan Kunir Sisi Utara–Jalan Kampung Bandan–Jalan Lodan Raya ke arah Timur.
  • Arus Lalu Lintas B-S dari Jalan Bandengan Selatan diarahkan melalui Jalan Gedong Panjang berputar ke selatan–Jalan Pejagalan Raya–Jalan Pasar Pagi Lama–Jalan Perniagaan Baru–Jalan Petak Baru (Asemka)–Jalan Pintu Besar Selatan ke arah selatan.

* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*