
JAKARTA, KalderaNews.com – Kemendikbud akhirnya angkat bicara terkait kasus “pemecatan sepihak” seorang guru honorer di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) usai mengunggah gajinya senilai Rp700.000 per bulan di media sosial.
Korban pemecatan sepihak, Hervina (34) sudah mengajar di SDN 169 Desa Sadar, Kabupaten Bone. Korban yang sudah mengabdi selama 16 tahun mengajar itu dipecat secara sepihak. Guru tersebut dipecat oleh kepala sekolah melalui aplikasi Whatsapp.
Kepala Sekolah SDN 169 Desa Sadar, Siti Hamsinah berdalih pemecatan ini bukan karena unggahan gajinya di media sosial, namun karena sejumlah pertimbangan.
BACA JUGA:
- Tahun 2021, 1 Juta Guru Honorer Direkrut Jadi PPPK, Begini Seleksinya
- Mau Jadi PPPK Harus Lewat Proses Seleksi, Bukan Rekomendasi atau Pertimbangan Lama Mengajar
- Siapa Bilang Formasi CPNS Guru Tidak Ada, Hanya Saja 2021 Ini Fokus Jalur PPPK
Sementara itu alasan pemberhentian dari Dinas Pendidikan Bone karena karena sudah ada guru PNS yang baru. Di tengah kemelut ini pun, Kemendikbud akhirnya turun tangan.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud RI) melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) menyatakan secara aktif berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bone untuk menyelesaikan isu yang berkembang terkait kasus unggahan gaji guru honorer Hervina di SD Negeri 169 Sadar, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
“Kami terus berkoordinasi dengan Kadisdik Bone untuk mencari solusi terbaik terkait kejadian ini,” terang Direktur Jenderal GTK Kemendikbud, Iwan Syahril.
GTK Kemendikbud dengan Kadisdik Kab. Bone berkomitmen akan mencari jalan tengah untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi dengan mengedepankan musyawarah dan solusi untuk kedua pihak.
GTK Kemendikbud mendorong semua pihak termasuk kepala sekolah dan guru honorer bersangkutan untuk bermusyawarah terlebih dahulu.
“GTK Kemendikbud juga mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bone yang juga proaktif dalam menyelesaikan kasus ini dengan semangat kekeluargaan,” ujar Iwan.
Sampai saat ini, Disdik Kab. Bone bersama semua pihak terkait telah menjalin komunikasi kepada Kepala SDN 169 Sadar dan Ibu Hervina dan akan dilanjutkan pada Senin pekan depan tanggal 15 Februari 2021 mendatang untuk melakukan musyawarah, melakukan klarifikasi, dan mencari solusi terbaik.
Kemendikbud akan terus melakukan koordinasi secara berkelanjutan untuk memastikan kejadian ini terselesaikan dengan keputusan yang baik untuk semua pihak.
* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu.
Leave a Reply