JAKARTA, KalderaNews.com – Selama pandemi Covid-19, limbah atau sampah medis terus menumpuk. Limbah medis ini tak hanya dihasilkan dari fasilitas kesehatan, tetapi juga dari masyarakat, seperti masker dan face shield.
Pada periode Maret hingga September 2020, jumlah limbah medis, termasuk masker dan APD, diperkirakan mencapai 1.662,75 ton. Deputi Bidang Ilmu Teknik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Agus Haryono mengatakan, limbah medis merupakan jenis limbah infeksius yang perlu penanganan khusus untuk mengurangi risiko penularan penyakit dan pencemaran lingkungan.
BACA JUGA:
- Kepala LIPI: Produktifitas Riset Indonesia Masih Rendah
- LIPI: Gempa dan Tsunami Pasti Berulang, Masyarakat Diminta Waspada
- Bila Terjadi Gempa, Apa yang Harus Kita Lakukan? Simak Penjelasan Berikut
“Selain dari APD harian, limbah infeksius juga dapat berasal dari rumah tangga yang terdapat Orang Dalam Pemantauan (ODP). Perlu pengelolaan dengan standar tertentu agar tidak menimbulkan permasalahan baru,” kata Agus Haryono.
Sementara, Kepala Loka Penelitian Teknologi Bersih LIPI, Ajeng Arum Sari mengutarakan bahwa limbah infekius fasillitas pelayanan kesehatan harus disimpan dalam kemasan tertutup paling lama dua hari setelah dihasilkan.
“Limbah ini setelah disimpan harus dimusnahkan dengan fasilitas insinerator dengan suhu pembakaran 800 derajat celcius. Selain itu, limbah infeksius juga dapat dimusnahkan dengan cara diautoklaf yang dilengkapi dengan pencacah,” papar Ajeng.
Saat ini, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) melalui koordinasi Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset Inovasi Nasional (Kemenristek/BRIN) mengembangkan Alat Penghancur Jarum Suntik (APJS) generasi kedua.
Inovasinya ada pada metode elektroda geser dan sistem self-heating untuk menghancurkan bagian metal jarum suntik, serta merusak tabung jarum agar tak dapat dipergunakan kembali.
“Niat kami ingin berkontribusi pada penanganan Covid-19, termasuk efek yang ditimbulkan, yakni limbah medisnya. Kami harapkan keberadaan APJS generasi kedua ini membantu untuk bisa secepat mungkin menghilangkan limbah jarum suntik, sehingga tidak ada lagi limbah yang mengganggu lingkungan,” kata Menristek/Kepala BRIN, Bambang PS Brodjonegoro dalam pembukaan talkshow virtual “APJS: Solusi Teknologi untuk Masalah Limbah Medis”.
Kepala LIPI, Laksana Tri Handoko mengatakan, LIPI berfokus pada riset untuk menghasilkan kekayaan intelektual, namun tidak masuk ke ranah industri, sehingga LIPI memerlukan adanya mitra industri. “Sebagai contoh adalah APJS yang telah diriset oleh Peneliti Pusat Penelitian Fisika LIPI, Bambang Widiyatmoko. Paten APJS generasi satu terbit pada 2008, kemudian dilisensikan kepada industri,” katanya.
Maka, LIPI melalui Pusat Pemanfaatan IPTEK dan Inovasi berupaya mengajak instansi terkait, industri, dan masyarakat untuk bekerjasama mengembangkan dan memanfaatkan hasil-hasil riset LIPI seperti APJS generasi dua tersebut dalam upaya mengatasi limbah medis Covid-19.
* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu.
Leave a Reply