
BANDUNG, KalderaNews.com – Dalam pelaksanaan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) SMK Tahun 2021 asesor harus mengupayakan teknik penilaian portofolio terlebih dahulu. Hal ini diperlukan untuk mengetahui kompetensi peserta didik apakah sudah mengikuti sertifikasi di bidang tersebut atau belum.
“Semua asesor dalam media apa pun diupayakan melakukan penilaian portofolio terdahulu. Karena, jika anak sudah punya sertifikasi, jadi enggak usah diuji lagi di bidang yang sama,” ungkap Pengawas Sekolah Kantor Cabang Dinas Pendidikan (Cadisdik) Wilayah VII sekaligus Narasumber Sosialisasi UKK, Ujian Sekolah, dan PPDB SMK Tahun 2021, Nanang Yusuf Nurdin di Bandung.
Nanang mengatakan penilaian portofolio harus diupayakan di seluruh jenis UKK, baik UKK yang dilaksanakan oleh dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja (DUDIKA) atau asosiasi profesi, UKK yang dilaksanakan oleh SMK atau lembaga sertifikasi terlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) maupun UKK mandiri yang dilaksanakan oleh pemerintah.
BACA JUGA:
- Ini Perbedaan dan Persamaan PPDB SMA, SMK, dan SLB 2021 dan 2020 di Jawa Barat
- Kemdikbud Awali Tahun 2021 dengan Capaian Merdeka Belajar Program SMK dan Vokasi
- Begini Besaran, Cara Cek dan Cara Cairkan Uang Program PIP 2020 untuk Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK
Secara aturan siswa SMK minimal harus memiliki 7 unit kompetensi yang sertifikatnya setara dengan skema kualifikasi, okupasi, klaster besar atau kombinasi. Adapun teknis pelaksanaannya diserahkan kepada satuan pendidikan.
“Sertifikasi itu enggak harus nunggu kelas XII saat UKK, saat kelas XI juga bisa. Jadi, ke anak juga jadi lebih ringan. Tapi, itu kembali lagi ke sekolah,” ujarnya.
Sertifikasi yang didapat oleh siswa secara mandiri, lanjut Nanang, juga bisa masuk dalam hitungan. “Dengan kemajuan teknologi dan kemampuan anak, jika dia sudah memiliki sertifikasi di bidang tertentu secara mandiri, itu harus dihitung. Kita harus hargai usahanya,” tuturnya.
Ia menambahkan, teknis pelaksanaan UKK menyesuaikan dengan kondisi di daerah masing-masing. Bagi sekolah yang melaksanakan UKK secara luring, wajib untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.
Pelaksanaan UKK mandiri dapat dilaksanakan pada rentang 1 April 2021 hingga akhir masa tahun ajaran 2020-2021.
* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat, dan teman-temanmu
Leave a Reply