
JAKARTA, KalderaNews.com – Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Premi Lasari menjelaskan Bantuan Sosial Tunai (BST) DKI Jakarta akan segera dicairkan berdasarkan pemutakhiran data terbaru.
Pemutakhiran data yang terbaru pun telah menampung penghapusan dan pengusulan baru dari Rukun Tetangga (RT) atau Rukun Warga (RW) melalui Forum Musyawarah Kelurahan yang dilaksanakan pada bulan Februari lalu. Berdalih karena perubahan data itu pencairan BST Tahap 2 baru dilakukan pada Maret yang disusul dengan pencairan Tahap 3.
Pemutakhiran yang dimaksud mengakomodir perubahan data yang disesuaikan kembali dengan kategori penerima BST, seperti adanya penerima manfaat yang meninggal dunia, pindah luar DKI Jakarta, perubahan status perkawinan, mampu atau tidak mampu secara ekonomi, penerima PKH/BPNT, dan memiliki penghasilan tetap.
BACA JUGA:
- Dana Pendidikan Anak Saat Pandemi? Perhatikan 3 Hal Penting Ini
- Simak 11 Pertanyaan Umum Terkait Dana BOS Reguler 2021 yang Kerap Ditanyakan dan Begini Jawaban Resmi Kemendikbud
- Siapkan Dana Pendidikan Anak, Belajar Investasi Saham Dengan 4 Cara Ini
“Untuk BST Tahap 2 ini dana akan ditransfer langsung ke rekening penerima manfaat pada minggu kedua bulan Maret 2021 secara serentak. Kecuali, untuk usulan baru yang membutuhkan proses cetak buku dan kartu ATM Bansos, sedangkan untuk pencairan Tahap 3 akan dilakukan di akhir bulan Maret setelah penyelesaian transfer dana Tahap 2,” janjinya pada Jumat, 5 Maret 2021.
BST ini khusus untuk masyarakat yang ber-KTP DKI Jakarta dan merupakan keluarga penerima bantuan sosial sembako tahun 2020, juga merupakan hasil pembaruan dan pemadanan data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta. BST tidak berlaku bagi warga yang telah menerima Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Penerima BST Pemprov DKI Jakarta bersumber dari APBD dan disalurkan ke rekening penerima BST di Bank DKI yang diberikan sebesar Rp 300.000,-/Keluarga/bulan yang akan disalurkan selama 4 bulan.
Berikut ini beberapa alasan yang menjadi penilaian bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tidak dapat melanjutkan BST Covid-19 2021, yaitu:
- Menyalahgunakan kartu BST (diperjual-belikan, disalahgunakan, dll)
- Terdapat perubahan hasil musyawarah kelurahan dan verifikasi lapangan oleh petugas wilayah
- Duplikasi dengan penerima bantuan sosial PKH dan BPNT
- Penerima yang sudah pindah/meninggal/tidak lagi masuk ke dalam DTKS
Informasi mengenai nama-nama penerima manfaat BST tahap 2 ini dapat di cek melalui website
Leave a Reply