JAKARTA, KalderaNews.com – Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta resmi menerapkan wajib Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) selama satu tahun. Layanan tersebut mulai berlaku pada tahun ajaran baru 2021/2022.
Jadi, anak yang berusia 5-6 tahun wajib mendapatkan layanan PAUD sealam satu tahun penuh sebelum masuk ke jenjang pendidikan berikutnya.
BACA JUGA:
- Jangan Hilangkan Potensi Anak PAUD di Era Golden Age
- Sisi Positif PJJ bagi Anak PAUD yang Dirasakan Orang Tua
- Khawatir Jadi Klaster Baru, PAUD, TK, SD dan SMP di Pekalongan Batal Tatap Muka
“PAUD berupa stimulasi terhadap perkembangan anak yang wajib dilakukan sejak anak usia dini,” kata Kepala Disdik DKI Jakarta, Nahdiana.
Nahdiana menerangkan, Disdik DKI Jakarta telah melakukan kajian terkait layanan PAUD. Kajian melibatkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Fakultas Psikologi Universitas Indonesia (UI), serta Program Studi Pendidikan Guru PAUD Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
Hasilnya, jika anak tidak mendapatkan layanan PAUD bisa berakibat fatal terhadap perkembangan anak selanjutnya. PAUD juga merupakan fondasi perkembangan bagi anak.
Nahdiana juga mengatakan bahwa 90 persen PAUD di DKI Jakarta sudah memiliki kemampuan dalam mengelola PAUD secara komprehensif, sehingga mampu memberikan layanan bagi anak-anak usia 5-6 tahun agar bisa melanjutkan ke jenjang pendidikan dasar.
* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu!
Leave a Reply