Santer Ada Calo dan Uang Pelicin Seleksi ASN PPPK untuk Guru Honorer, Oknumnya Akan Ditindak

Suap, sogokan, korupsi,
Ilustrasi suap (KalderaNews/Ist)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Iwan Syahril mengaku sangat prihatin dengan masifnya peredaran informasi calo dan uang pelicin yang meresahkan guru honorer.

“Saya mewakili Kemendikbud mengimbau khususnya kepada para guru calon peserta seleksi PPPK agar tidak terbujuk modus-modus penipuan semacam ini yang justru akan merugikan calon peserta sendiri,” tegansya pada Minggu, 14 Maret 2021.

Santer beredar, calo dan uang pelicin akan mempermudah kelulusan seleksi ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

BACA JUGA:

Syahril pun menegaskan praktik tersebut melanggar hukum dan bukan merupakan tindakan terpuji di tengah upaya pemerintah melaksanakan tata kelola seleksi dengan jujur dan transparan.

Seperti ditegaskan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sebelumnya, PPPK memang tetap harus melalui proses seleksi berdasarkan amanah undang-undang dan demi menjaga kualitas guru.

Para guru honorer yang belum dinyatakan lulus seleksi tahun ini, diminta untuk tidak berkecil hati, karena diberikan kesempatan hingga tiga kali mengikuti tes PPPK.

“Kami mengimbau para guru honorer dan lulusan pendidikan profesi guru untuk dapat memanfaatkan program pembelajaran yang ada di Seri Belajar Mandiri sebagai usaha penguatan kapasitas pribadi sebelum mengikuti tes seleksi ASN PPPK. Mari kita semua membuktikan integritas diri melalui seleksi yang adil, bersih, dan demokratis,” tandas Iwan Syahril.

Terkait keberadaan praktik calo seleksi ASN PPPK ini, Kemendikbud akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menginvestigasi lebih lanjut dan menindak oknum yang terbukti melakukan.

Kepada masyarakat yang mengetahui informasi tentang praktik calo ini juga dapat menyampaikan laporan melalui Layanan Informasi dan Pengaduan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang dapat diakses pada laman resmi Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikbud, yakni ult.kemdikbud.go.id atau https://kemdikbud.lapor.go.id.

* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*