
SEMARANG, KalderaNews.com – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Hari Wuljanto menegaskan uji coba pembelajaran tatap muka (PTM) untuk satuan pendidikan SMP, SMA, SMK dan MA di Jawa Tengah pada 5 -16 April 2021.
Ia lantasa membeberkan persyaratan untuk satuan pendidikan yang akan melakukan uji coba PTM. Satuan pendidikan tentu wajib menyusun Standar Operasi Prosedur (SOP) pencegahan dan penanganan Covid-19, kemudian melakukan identifikasi kesiapan dalam pelaksanaan protokol kesehatan, serta melakukan pendataan guru dan siswa berdasarkan komorbid, tempat tinggal, dan sarana transpotasi yang digunakan.
Satuan pendidikan juga wajib memiliki kerja sama dengan puskesmas dan atau layanan kesehatan terdekat dan membuat surat pernyataan kesanggupan melaksanakan pembelajaran tatap muka, sesuai kebiasaan baru dan protokol kesehatan.
BACA JUGA:
- Sekolah Negeri dan Swasta di Semarang Siap Tatap Muka Juli 2021
- Sekolah Tatap Muka Kota Semarang Juli 2021, Sekda Iswar Ngarep Vaksin Pelajar Jadi Prioritas
- Viral Video Pelajar SMA Sedes Sapientiae Semarang Cover Dance NCT 127, Ternyata
Dalam pelaksanaannya Hari menekankan agar satuan pendidikan melaksanakan penerapan protokol kesehatan secara ketat, melaksanakan uji coba pembelajaran tatap muka bertahap dan terbatas. Misalnya, SMP/MTs maksimal 18 orang, SMA/SMK/MA maksimal 18 orang, SLB maksimal 5 orang. Untuk tahap pertama jumlah siswa tiap sekolah 70-110 orang siswa. Tahap berikutnya ditambah jumlahnya sesuai hasil evaluasi.
Aturan waktunya, tiap jam 30 menit, dalam satu hari maksinal empat jam pelajaran tanpa istirahat. Selanjutnya, satuan pendidikan harus mengatur jarak tempat duduk minimal 1, 5 meter. Kantin sekolah tidak dibuka dan siswa membawa bekal sendiri. Untuk sarana peribadatan tidak dibuka atau membawa sarana ibadah.
Sedangkan pada SMK, pembelajaran tatap muka prioritas pada mapel praktik, melaksanakan kombinasi pembelajaran tatap muka dan pembelajaran jarak jauh, melaksanakan pembelajaran bergiliran (shifting), bekerja sama dengan fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.
Pihak sekolah juga wajib melakukan pembersihan lingkungan dengan cairan disinfektan, melaporkan kepada dinas kesehatan setempat, puskesmas dan pelayanan kesehatan untuk periksaan swab test kepada peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, untuk memastikan kondisi kesehatannya.
“Apabila hasil swab test menunjukkan hasil positif maka peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan tersebut harus melakukan isolasi mandiri selama 14 hari,” tandasnya.
* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu
Leave a Reply