
JAKARTA, KalderaNews.com – Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2021 tentang Standarisasi Nasional Pendidikan akhir Maret 2021 lalu. PP itu kini menjadi polemik di masyarakat lantaran tak secara eksplisit mencantum Pendidikan Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai kurikulum wajib.
Banyak pihak mengusulkan agar Peraturan Pemerintah itu segera dicabut dan direvisi, agar kegaduhan mereda.
BACA JUGA:
- Bahasa Indonesia dan Pendidikan Pancasila Bukan Mata Kuliah Wajib, Tak Tercantum di Peraturan Pemerintah
- Kemenristek Dilebur ke Kemendikbud, Bambang Brodjonegoro Pamitan di Makassar
- Sah, Kemenristek Digabung dengan Kemendikbud, Siapakah Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi?
Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Antonius Benny Susetyo mengatakan, PP Standarisasi Nasional Pendidikan memang kurang optimal dalam membangun karakter bangsa. Pasalnya, PP itu secara subtansial tidak secara khusus menyebut Pendidikan Moral Pancasila dalam mata pelajaran dan mata kuliah wajib.
“Pelajaran ini harus menjadi materi tersendiri bukan digabung dengan kewarganegaraan karena substansinya berbeda. Pancasila harus pelajaran wajib, karena sangat penting bagi bangsa ini menjaga roh kemajemukan dan nilai-nilai keutamaan dalam menjaga keutuhan bangsa,” ujar Benny.
Sementara, Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Komarudin mengatakan, Pancasila merupakan dasar negara, sedangkan bahasa Indonesia sebagai identitas nasional dan pemersatu bangsa. Maka, Komarudin berpendapat, dua mata kuliah itu harus tetap dicantumkan dalam PP No. 57/2021.
Kepala Pusat Studi Pancasila Universitas Gadjah Mada (UGM), Agus Wahyudi juga mengatakan, PP No. 57/2021 menunjukkan pengambilan keputusan tanpa informasi lengkap, pertimbangan mendalam, dan mencerminkan sikap yang tidak bertanggungjawab terhadap Pancasila.
Pusat Studi Pancasila UGM meminta pemerintah membatalkan PP No. 57/2021. Pusat Studi UGM juga merekomendasikan digelarnya uji materi terhadap pasal-pasal yang tidak relevan dalam mendukung kemajuan pendidikan karakter bangsa.
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu!
Leave a Reply