PPKM Diperluas ke 15 Kota di Luar Jawa, Sekolah Pun Wajib PJJ

Ilustrasi belajar daring di rumah (KalderaNews/Ist)
Ilustrasi belajar daring di rumah (KalderaNews/Ist)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Pemerintah memutuskan memperluas daerah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di luar Jawa-Bali. Ada 15 daerah di luar Jawa Bali yang wajib menerapkan aturan PPKM darurat, termasuk kewajiban sekolah untuk menggelar pembelajaran jarak jauh alis PJJ.

“Kegiatan belajar mengajar di sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan dilakukan secara daring,” tegas Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual tentang perluasan PPKM Darurat, Jumat, 9 Juli 2021.

BACA JUGA:

Sementara, daerah yang tak masuk perluasan zona PPKM darurat diminta tetap mengacu peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

“Pengaturan ini mulai berlaku mulai 12 juli 2021 sampai dengan keputusan berikutnya,” kata Airlangga.

Nah, berikut 15 daerah luar Jawa-Bali yang turut menerapkan PPKM Darurat dan harus belajar daring:

  1. Kota Tanjung Pinang
  2. Kota Singkawang
  3. Kota Padang Panjang
  4. Kota Balikpapan
  5. Kota Bandar Lampung
  6. Kota Pontianak
  7. Manokwari
  8. Kota Sorong
  9. Kota Batam
  10. Kota Bontang
  11. Kota Bukittinggi
  12. Berau
  13. Kota Padang
  14. Kota Mataram
  15. Kota Medan

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan share pada saudara, sahabat dan teman-temanmu!




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*