
JAKARTA, KalderaNews.com – Pemerintah memutuskan memperluas daerah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di luar Jawa-Bali. Ada 15 daerah di luar Jawa Bali yang wajib menerapkan aturan PPKM darurat, termasuk kewajiban sekolah untuk menggelar pembelajaran jarak jauh alis PJJ.
“Kegiatan belajar mengajar di sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan dilakukan secara daring,” tegas Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual tentang perluasan PPKM Darurat, Jumat, 9 Juli 2021.
BACA JUGA:
- PPKM Darurat di Jawa dan Bali Diberlakukan, Tahun Ajaran Baru Tak Jadi Tatap Muka
- Inilah Update Kalender Pendidikan 2021/2022 di Masa PPKM Darurat Beserta Hari Liburnya
- Pemerintah Segera Cairkan Bantuan Selama PPKM Darurat, Ini Daftarnya
Sementara, daerah yang tak masuk perluasan zona PPKM darurat diminta tetap mengacu peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
“Pengaturan ini mulai berlaku mulai 12 juli 2021 sampai dengan keputusan berikutnya,” kata Airlangga.
Nah, berikut 15 daerah luar Jawa-Bali yang turut menerapkan PPKM Darurat dan harus belajar daring:
- Kota Tanjung Pinang
- Kota Singkawang
- Kota Padang Panjang
- Kota Balikpapan
- Kota Bandar Lampung
- Kota Pontianak
- Manokwari
- Kota Sorong
- Kota Batam
- Kota Bontang
- Kota Bukittinggi
- Berau
- Kota Padang
- Kota Mataram
- Kota Medan
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan share pada saudara, sahabat dan teman-temanmu!
Leave a Reply