Di Luar Jawa dan Bali Boleh Ada PTM Terbatas, Maksimal 50 Persen Biar Tak Learning Loss

Masuk Sekolah Saat Covid-19
Masuk Sekolah Saat Covid-19 (KalderaNews/Ist)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Kemendikbudristek, Jumeri S.T.P., M.Si menegaskan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di pulau Jawa dan Bali memang dilarang seiring dengan diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021, namun hal ini tidak berlaku untuk sekolah-sekolah yang di luar Jawa dan Bali.

Ia menjelaskan daerah lain yang masuk zona hijau dan kuning Covid-19 tetap didorong untuk melakukan PTM Terbatas pada tahun ajaran baru 2021/2022 yang dimulai bulan Juli ini agar tidak terjadi learning loss pada peserta didik yang sudah 3 semester melakukan pembelajaran jarak jauh.

”Peserta didik harus diselamatkan dari pembelajaran yang kurang efektif, harus diselamatkan psikologinya, melalui pembelajaran tatap muka terbatas dengan tetap memprioritaskan keselamatan dan kesehatan seluruh warga sekolah,” kata Jumeri di webinar dengan tema “Kebijakan PTM Terbatas Menyambut Tahun Ajaran Baru 2021/2022” pada Kamis pekan ini, 1 Juli 2021.

BACA JUGA:

Selain membuka opsi pembelajaran tatap muka, lanjut Jumeri, sekolah juga masih boleh membuka opsi pembelajaran jarak jauh. Keputusan apakah seorang anak boleh berangkat ke sekolah atau tetap belajar di rumah ada di tangan orang tua masing-masing.

Sementara itu, Direktur Sekolah Dasar, Kemendikbudristek, Dra. Sri Wahyuningsih. M.Pd. menambahkan menurut data KPC-PEN, tidak semua daerah di Indonesia adalah zona merah dan oranye Covid-19. Hal ini lah zang menjadi motivasi untuk melakukan strategi mempersiapkan pembelajaran tatap muka secara terbatas tahun ajaran baru 2021/2022.

”Pembelajaran tatap muka terbatas ini harus betul-betul dipahami oleh public, terutama orang tua. Karena sifatnya terbatas, pembelajaran tatap muka ini meliputi jumlah siswa maksimal 50%, aktivitas belajar dalam sekolah sesuai protokol kesehatan 5M, durasi jam pembelajaran ditentukan oleh satuan pendidikan, materi pembelajaran yang disampaikan diwajibkan sifatnya yang esensial saja, yaitu terkait karakter dan kecakapan hidup. Proses pembelajaran pun harus dilakukan dengan metode blended learning atau campuran,” papar Sri Wahyuningsih.

Peran orang tua menjadi kunci utama untuk mengizinkan putra-putrinya melaksanakan sekolah tatap muka terbatas atau tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh. Sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 14 Tahun 2021, implementasi pembelajaran tatap muka terbatas harus sinkron dengan prinsip sehat dan selamat untuk seluruh warga masyarakat.

* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*