JAKARTA, KalderaNews.com – Perayaan ulang tahun Kemerdekaan RI ke-76 tinggal menghitung hari. Apakah kamu sudah mengibarkan bendera Merah Putih?
Nah, ternyata ada lho aturan tentang pemasangan bendera Merah Putih. Aturan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
BACA JUGA:
- Inilah Logo, Arti dan Tema Resmi Peringatan HUT Ke-76 Kemerdekaan RI Tahun 2021
- Inilah Link Resmi Download dan Ketentuan Penggunaan Logo HUT Ke-76 Kemerdekaan RI
- Inilah Logo, Tema, dan Rangkaian Perayaan Hari Pramuka ke-60, 14 Agustus 2021
Terkait pemasangan bendera Merah Putih, berikut beberapa aturan yang harus kamu perhatikan:
Ukuran
Bendera Merah Putih berbentuk persegi panjang dengan perbandingan lebar dan panjang adalah 2:3. Meski berbeda-beda ukuran, perbandingan bendera Merah Putih tetap sama.
Namun, untuk beberapa tempat ukuran bendara Merah Putih telah diatur demikian:
- Istana Negara: 200 cm x 300 cm
- Lapangan umum: 120 cm x 180 cm
- Di dalam ruangan: 100 cm x 150 cm
- Mobil presiden dan wakil presiden: 36 cm x 54 cm
- Mobil pejabat negara: 30 cm x 45 cm
- Kendaraan umum: 20 cm x 30 cm
- Kapal: 100 cm x 150 cm
- Kereta api: 100 cm x 150 cm
- Pesawat: 30 cm x 45 cm
- Meja: 10 cm x 45 cm
Bahan
Bahan untuk membuat bendera Merah Putih untuk ukuran yang telah ditentukan tersebut harus menggunakan kain yang tidak luntur. Tetapi, untuk bendera Merah Putih yang akan digunakan di lokasi lain, diperbolehkan dibuat dari bahan berbeda dan ukurannya pun bisa disesuaikan kebutuhan.
Misal bendera tangan yang berukuran kecil yang biasa digenggam oleh anak-anak saat menyambut tamu pejabat negara atau kegiatan karnaval. Bendera bisa terbuat dari bahan plastik.
Pengibaran dan pemasangan
Sesuai aturan, pengibaran atau pemasangan bendera dilakukan antara waktu matahari terbit dan terbenam, meskipun dalam situasi tertentu dibenarkan untuk dilakukan pada malam hari. Dalam beberapa kondisi atau waktu, bendera Merah Putih wajib untuk dikibarkan, baik oleh warga negara Indonesia, semua pihak yang tinggal di Indonesia, dan Kedutaan Besar RI di berbagai penjuru dunia.
Misal saat setiap peringatan ulang tahun Kemerdekaan Indonesia, peringatan hari besar nasional, atau peringatan lain. Karena hukumnya wajib, maka bila ada masyarakat yang tidak mampu membeli bendera untuk dipasang, hal tersebut menjadi kewajiban pemerintah untuk menyediakannya.
Di sisi lain, bendera Merah Putih juga harus terpasang pada kereta api yang digunakan presiden atau wakil presiden, pada kapal laut dan pesawat udara yang terdaftar di Indonesia. Apabila disandingkan dengan bendera negara asing, maka bendera Merah Putih harus berada di sisi kanan dengan ukuran dan tinggi yang sama.
Namun, jika bendera asing yang dijajarkan lebih dari satu, bendera Merah Putih harus ada di tengah (apabila jumlah total bendera adalah ganjil), atau di tengah bagian kanan (apabila jumlah bendera genap). Kemudian, jika bendera Merah Putih dikibarkan bersama dengan bendera-bendera organisasi, maka ukurannya harus lebih besar dan dipasang lebih tinggi.
Fungsinya
Selain untuk memperingati hari besar nasional, bendera Merah Putih juga bisa digunakan sebagai tanda perdamaian di tengah konflik horizontal. Fungsi lain, bendera ini bisa digunakan untuk tanda berkabung dan penutupan peti jenazah orang-orang tertentu yang dianggap penting dan berjasa bagi negara.
Saat digunakan untuk menyatakan berkabung, maka bendera akan dikibarkan setengah tiang alias tidak penuh hingga ke pucuk tiang. Namun, meski hanya setengah tiang, ternyata ada aturan pengibaran yang harus ditaati.
Mula-mula, bendera Merah Putih harus tetap dikibarkan sampai ujung atas tiang, lalu didiamkan sejenak, dan baru diturunkan perlahan hingga mencapai setengah tiang. Bendera setengah tiang ini dipertahankan selama 3 hari, sejak hari berkabung dimulai. Biasanya dilakukan jika ada pemimpin atau mantan pemimpin negara yang wafat.
Larangan
Setiap orang dilarang merusak, merobek, menginjak, membakar, atau melakukan perbuatan lain yang bermaksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara. Bendera Merah Putih juga tidak diijinkan dipakai sebagai reklame atau iklan komersial.
Selain itu, bendera Merah Putih tak boleh dikibarkan jika kondisinya sudah rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam. Di atas permukaan bendera Merah Putih, juga dilarang mencetak, menyulam, dan menulis apa pun atau memasang lencana dan benda apa pun.
Bendera Merah Putih juga tidak boleh digunakan sebagai alat yang bisa menurunkan kehormatannya sebagai bendera negara, misal menutup langit-langit rumah, atap, atau pembungkus barang.
* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu.
Leave a Reply