
JAKARTA, KalderaNews.com – Laju peningkatan kasus positif Covid-19 terus meningkat di sejumlah daerah, kondisi yang memaksa pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Rencana awal untuk memulai lagi pembelajaran tatap muka, yang sedianya dilakukan pada awal tahun akademik 2021/2022 pun gagal.
Tahun ajaran baru, pelajar Indonesia memulainya dengan pembelajaran daring. Alasan ini mendorong pemerintah, melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) melanjutkan Bantuan Kuota Data Internet dan Bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi siswa (TK, SD, SMP, SMA), mahasiswa, guru, dan dosen. Pada bantuan tahun 2021, Kemendikbud Ristek menganggarkan Rp6,8 triliun untuk membantu ketersediaan kuota bagi bagi 26,8 juta penerima. Jumlah ini lebih kecil dibanding dengan tahun 2020 yang menyasar 35,6 juta penerima bantuan dengan anggaran Rp. 3 trilliun.
Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim meresmikan bantuan kuota ini dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, pada Rabu, 4 Agustus 2021. Peresmian ini juga diikuti Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
“Bantuan kuota data internet ini diberikan untuk mendukung kelancaran belajar dan mengajar secara daring,” ujar Nadiem.
BACA JUGA:
- Kamu Putus Kuliah? Kemendikbud Ristek Menawarkan Program RPL bagi Masyarakat untuk Melanjutkan Kuliah di 63 Kampus Ini
- Yes! Kuota Gratis dari Kemendikbud Ristek Ada Lagi, Ini Daftar Gim dan Medsos yang Tidak Dapat Diakses
- Mau Dapat Bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Rp 2,4 Juta? Begini Caranya
Besaran Kuota
Dengan anggaran yang baru, berikut ini adalah besaran bantuan kuota yang akan diterima untuk setiap jenjang pendidikan:
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) : volume kuota sebanyak 7 GB/bulan.
Siswa pendidikan dasar dan menengah : volume kuota sebanyak 10 GB/bulan.
Guru PAUD, SD, SMA, sederajat : volume kuota sebanyak 12 GB/bulan.
Mahasiswa dan dosen : volume kuota sebanyak 15 GB/bulan.
Bantuan kuota ini sifatnya umum sehingga dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi.
“Adanya bantuan kuota gratis 2021 dapat digunakan untuk seluruh sumber informasi di internet yang relevan untuk pembelajaran. Ini untuk memastikan pendidikan berkualitas dapat terus terlaksana di masa pandemi ini,” jelas Nadiem.
Setelah pengumuman ini, selanjutnya akan dilakukan pemutakhirkan data siswa, mahasiswa, guru, dan dosen, termasuk nomor gawai (handphone), pada sistem data pokok pendidikan (Dapodik) dan pangkalan data pendidikan tinggi (PD Dikti). Nadiem mendesak agar proses ini selesai selambatnya 31 Agustus 2021. Rencananya, bantuan kuota data internet akan disalurkan pada tanggal 11 sampai 15 September, 11 sampai 15 Oktober, dan 11 sampai 15 November 2021. Kuota ini akan berlaku selama 30 hari sejak diterima.
Subsidi Upah bagi Pendidik
Dalam konferensi pers itu, Kemendikbud Ristek mengumumkan juga akan memberikan bantuan subsidi upah untuk guru dan dosen dengan total anggaran sebesar Rp3,7 triliun. Bantuan sebesar ini akan menyasar 2 juta pendidik (tenaga kependidikan non-PNS). Selain pendidik, Kemendikbud Ristek akan memberi bantuan bagi 48 ribu pelaku seni budaya.
Kemendikbud Ristek juga menyediakan anggaran Rp405 miliar untuk Rumah Sakit Pendidikan. Bantuan ini harapannya dapat meningkatkan kapasitas 30 rumah sakit pendidikan dan fakultas kedokteran PTN dan PTS. Kemendikbud Ristekjuga akan menganggarkan bantuan untuk ketersediaan fasilitasi APD, reagen, dan alat deteksi Covid-19 dengan RT-PCR.
Tak hanya itu, dukungan kepada relawan mahasiswa dan dosen juga diberikan Kemendikbudristek
Guna mendukung pengendalian Covid-19, Kemendikbud Ristek menerjunkan 15.000 relawan mahasiswa. Melalui program Kampus Mengajar, Kemendikbud Ristek menerjunkan 38.706 mahasiswa yang didampingi oleh 5.106 dosen. Anggaran program ini sebesar Rp353 miliar.
Bantuan UKT 2021
Bagi mahasiswa, kuota bukan satu-satunya yang akan didapat. Kemendikbud Ristek berencana memberi bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Bantuan ini akan diberikan pada bulan September 2021. Ada anggaran sebesar Rp745 miliar bagi mahasiswa yang terdampak Covid-19. Bantuan UKT diberikan dengan batas maksimal Rp2,4 juta. Apabila UKT lebih besar dari Rp2,4 juta, perguruan tinggi diminta terlibat juga ikut membantu.
Bantuan UKT ini menyasar kepada mahasiswa yang aktif kuliah. Untuk penerima KIP Kuliah/Bidikmisi, mereka tidak dapat bantuan ini. Mahasiswa yang memerpulan bantuan ini diharapkan segera mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi.
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu
Leave a Reply