
JAKARTA, KalderaNews.com – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan pihaknya kini tengah memproses pencairan insentif bagi guru madrasah bukan PNS yang diperkirakan cair pada September 2021. Targetnya 300 ribu guru madrasah bukan PNS dengan anggaran mencapai Rp647 miliar.
“Petunjuk teknis pencairan insentif guru madrasah bukan PNS sedang dalam tahap finalisasi. Saya minta Ditjen Pendidikan Islam untuk bisa segera melakukan proses pencairan. Targetnya September sudah mulai cair,” tegas Menag di Jakarta, Sabtu, 28 Agustus 2021.
Insentif diberikan kepada guru bukan PNS pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA) untuk memotivasi guru bukan PNS dalam kerja sehingga ada peningkatan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi belajar peserta didik. Kuotanya proporsional berdasarkan jumlah guru setiap provinsi dan Jawa Timur menjadi provinsi dengan kuota terbanyak.
BACA JUGA:
- Kemenag Luncurkan Aplikasi Raport Digital, Siap Dipakai di 87 Ribu Madrasah
- 4 Siswa SMAK Penabur dan 1 Pelajar Madrasah Raih Medali di International Physics Olympiad (IPhO) 2021
- Pendaftaran Madrasah Young Researchers Supercamp (Myres) Tutup 25 Juli 2021
Kalau sebelumnya pencairan insentif ada di daerah, untuk 2021 sudah secara terpusat langsung ke rekening guru yang bersangkutan.
Berikut ini kriteria guru yang berhak mendapatkan insentif:
- Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama)
- Belum lulus sertifikasi
- Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
- Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;
- Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru. Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama dan ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi.
- Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV;
- Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;
- Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.
- Belum usia pensiun (60 tahun). Ini akan diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua.
- Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.
- Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.
- Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
- Tunjangan insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika. Ini akan dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar.
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan share pada saudara, sahabat dan teman-temanmu!
Leave a Reply