JAKARTA, KalderaNews.com – Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, secara resmi membubarkan Badan Standar Nasionnal Pendidikan (BSNP) melalui Permendikbudristek Nomor 28/2021 tentang Organisasai dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Bubarnya BSNP ini menjadikan tugasnya dilaksanakan langsung oleh Kemendikbudristek. Sebelumnya, fungsi dan tugas Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) diantaranya merupakan penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen di bidang pendidikan.
BACA JUGA:
- Duh, Ini Penyebab Jumlah Guru Pendidikan Agama Kristen di Sekolah Negeri Sangat Minim
- Jangan Cemas, Asesmen Nasional (AN) Dimulai September 2021 Mulai SMK, Paket C, SMA, SMP Baru SD
- Simak, Jadwal Lengkap Asesmen Nasional (AN) dari Jenjang SD Sampai SMA/SMK
Selain itu pula menetapkan standar nasional pendidikan dan kurikulum nasional pendidikan menengah, pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini, dan pendidikan non-formal, juga dilimpahkan langsung ke Kemendikbud.
BSNP yang dibubarkan oleh Menteri, yang juga mantan bos Gojek itu dilakukan setelah terbitnya Permendikbudristek 28/2021 yang ditandatangi pada 24 Agustus 2021. Pasal 334 Permendikbudristek 28/2021 menyatakan bahwa BSNP mengacu pada aturan Permendikbud 39/2019 tentang perubahan Permendikbud 96/2013 tentang BSNP dicabut dan tidak berlaku.
Pembubaran BSNP juga dikonfirmasi oleh Sekertaris BSNP Zainal Arifin Junaidi yang menyatakan bahwa pertemuan BSNP terakhir bersama Ketua BSNP Abdul Mu’ti pada Selasa, 31 Agustus 2021, “Mulai tanggal 1 besok (1 September 2021) taka da lagi BSNP karena dibubarkan Mendikbudristek.”
Pembubaran BSNP yang menuai banyak respon dari warganet ini, kemudian dibentuklah badan baru yakni Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan yang langsung di bawah komando Mendikbudristek.
Pasal 233 Permendikbud 28/2021 menyatakan bahwa tugas badan pengganti BSNP itu adalah menyelenggarakan penyusunan standar, kurkulum, dan asesmen pendidikan serta pengelolaan sistem perbukuan.
Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidiakn menyelenggrakan fungsi: penyusunan keibjaakn di bidang standar pendidikan, penyusunan kebijakan teknis di bidang kurikulum, dan asesmen pendidikan serta pengelolaan sistem perbukuan, demikian bunyi salah satu poin pasal 234.
Nasib anggota Badan Standar Nasional Pendidikan sendiri belum jelas pasca pembubaran lembaga tersebut. Doni Koesuma, salah satu mantan anggota BSNP menyatakan terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2021. Menurut Doni, pemberhentian dirinya bersama anggota BSNP lainnya seharusnya melalui Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Namun hingga berita ini diturunkan, surat yang dimaksud belum ada.
* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu
Leave a Reply