SURABAYA, KalderaNews.com – Kepala Dispendik Surabaya Supomo mengakui banyak wali murid yang tidak mengizinkan putra-putrinya masuk sekolah secara tatap muka (PTM) pada pelaksanaan PTM Terbatas kali ini.
Namun demikian, ia menghormati keputusan para wali murid karena dirinya sangat mengutamakan persetujuan dari wali murid dalam bentuk Surat Persetujuan Wali Murid. Dalam surat tersebut, murid harus diizinkan oleh orang tua atau walinya untuk mengikuti PTM terbatas.
BACA JUGA:
- Di Surabaya Tidak Ada Keharusan Beli Baju Baru, Bahkan Jika dari SD Naik ke SMP
- Corona Merenggut 1.400 Keluarga di Surabaya, Anaknya Disekolahkan Hingga Mahasiswa
- Bikin Haru, Pelajar Surabaya Kumpulkan Beras Hingga Uang 1 Miliar untuk Sesama Terdampak Pandemi
Berdasarkan data yang dimiliki Dispendik Surabaya, untuk jenjang SMP hingga saat ini baru sekitar 6,4 persen wali murid yang menyetujui atau mengizinkan anaknya mengikuti PTM terbatas dari total sekitar 115.000 siswa SMP di Kota Surabaya, persentase SD sebesar 9,2 persen.
Ia menambahkan persentase wali murid tertinggi yang mengizinkan anaknya untuk mengikuti PTM datang dari Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), yaitu 50,2 persen. Lalu, hanya sekitar 0,5 persen wali murid dari Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) yang mengizinkan putra-putrinya untuk mengikuti PTM terbatas.
“PKBM itu seperti kejar paket A, B, dan C itu persentasenya sebesar 50,2 persen. Sementara dari LKP hanya 0,5 persen saja,” jelasnya.
PTM terbatas akan dilakukan secara bertahap mulai Senin, 6 September 2021. Kapasitas maksimal ruang kelas pun hanya 25 persen. Hal ini sesuai dengan arahan dari Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.
* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu.
Leave a Reply