Enam Aturan Tambahan Buat Guru Peserta Ujian Seleksi ASN PPPK 13-17 September 2021

Peserta ujian calon pegawai negeri Sipil (CPNS)
Peserta ujian calon pegawai negeri Sipil (CPNS) (KalderaNews/Ist)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Ujian seleksi calon guru Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan berlangsung mulai Senin ini 13-17 September mendatang.

Ujian seleksi ini dilakukan dengan sejumlah aturan tambahan sebagaimana dikeluarkan Kemendikbudristek melalui pengumuman Nomor 5044/B/Gt.01.00/2021 Tentang Tambahan Ketentuan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 1 Guru ASN PPPK Tahun 2021.

BACA JUGA:

Laman gurupppk.kemdikbud.go.id pun menyebutkan 6 aturan tambahan dalam seleksi kompetensi pertama ini. Keenam aturan tambahan tersebut sebagai berikut:

  1. Bagi peserta yang hadir ke lokasi TUK tanpa membawa dokumen asli bukti rapid test dengan hasil non-reaktif/negatif akan dipindahkan ke sesi susulan.
  2. Bagi peserta yang hadir di lokasi lebih dari pukul 07.15 WIB pada sesi 1 dan pukul 13.15 WIB pada sesi 2 akan diikutkan ke seleksi kompetensi tahap 2.
  3. Bagi peserta yang tidak hadir ke lokasi TUK pada sesi yang ditentukan karena alasan kesehatan (rapid test reaktif, Positif Covid-19/Sakit/Melahirkan) atau karena alasan Kasus Khusus/Keadaan Kahar (Kondisi Geografis, Transportasi, Bencana Alam, dan lainnya) wajib menyampaikan laporan tertulis kepada Penanggung jawab lokasi TUK dengan menyertakan alasan dan bukti. Selanjutnya Pengawas utama dan/atau Penanggung jawab lokasi memberikan rekomendasi untuk menentukan apakah peserta dapat ikut sesi susulan atau diikutkan ke seleksi kompetensi tahap 2. Proktor Utama memasukkan data peserta yang melapor tersebut ke laman CAT-UNBK beserta dokumen pendukung dan rekomendasinya.
  4. Sesi susulan akan dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 18 September 2021. Pengumuman jadwal dan TUK sesi susulan dapat dilihat melalui laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id satu hari sebelum pelaksanaan (Jumat tanggal 17 September 2021).
  5. Peserta yang mengikuti sesi susulan tersebut wajib mengikuti prosedur sebagaimana disampaikan pada pengumuman sebelumnya.
  6. Peserta yang tidak dapat hadir pada sesi susulan, baik karena masih dalam kondisi terpapar Covid atau alasan lain dinyatakan tidak mengikuti seleksi tahap 1 dan dapat mengikuti seleksi kompetensi tahap 2.

* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*