JAKARTA, KalderaNews.com – Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dirjen Pauddikdasdikmen) Kemendikbudristek, Jumeri menyampaikan dari data Kemendikbudristek per 19 September 2021, sebanyak 42 persen satuan pendidikan yang berada di level 3, 2, dan 1 selama pemberlakukan PPKM yang menyelenggarakan PTM Terbatas dengan dukungan pemerintah daerah.
“Kami sangat membutuhkan dukungan dari pemerintah daerah memberikan izin bagi satuan pendidikan di level 1-3 untuk melaksanakan PTM Terbatas, tentunya dengan protokol dan aturan sesuai Inmendagri PPKM dan SKB 4 Menteri,” tegasnya.
Sementara terkait kekhawatiran adanya klaster sekolah, Jumeri menjelaskan bahwa sejak awal pandemi tahun 2020 lalu hingga saat ini, ada 45.284 atau 97,2% satuan pendidikan terlapor aman menjalankan PTM Terbatas.
BACA JUGA:
- Sekolah yang Belum Siap PTM, Tidak Usah Mengaku Siap
- Duh, WHO Soroti Klaster Covid-19 Sekolah Tatap Muka di Sumbar dan Kalbar
- Presiden Jokowi Izinkan Sekolah Tatap Muka, Tapi Harus Divaksin Dulu dan Tetap Pakai Masker
Sementara itu dari total 46.580 satuan pendidikan yang telah melaksanakan PTM Terbatas, jumlah laporan dari satuan pendidikan terkait penularan Covid-19 di satuan pendidikan relatif kecil yaitu 2,8% atau 1.296.
Leave a Reply