JAKARTA, KalderaNews.com – Masa berlaku tes PCR untuk pesawat yang kini telah menjadi 3×24 jam sesuai dengan Inmendagri Nomor 55 Tahun 2021 tentang Perubahan Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 di Wilayah Jawa dan Bali.
Inmendagri ini diteken Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada 27 Oktober 2021 dan berlaku pada 27 Oktober 2021 sampai 1 November 2021.
BACA JUGA:
- Inilah Aturan Lengkap Perjalanan Orang Dalam Negeri Saat Pandemi Efektif 3 Juli 2021
- 8 Aturan dan Syarat Kesehatan Terbaru buat WNI/WNA yang Mau Pulang atau Masuk Indonesia Per September 2021
- Berikut Aturan Terbaru bagi WNI dan WNA yang Mau Masuk ke Indonesia, Hindari Mafia!
Isi penting dari Instruksi Mendagri terbaru ini tentu saja terkait dengan pelaku perjalanan domestik dengan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) dengen ketentuan sebagai berikut:
- PCR (H-3) untuk pesawat udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali;
- PCR (H-3) untuk pesawat udara antar wilayah Jawa dan Bali; atau
- Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kapal laut, dan kereta api
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga sudah resmi menurunkan harga tes Covid-19 dengan metode Real Time Polymerase Chain Reaction atau RT-PCR menjadi Rp275 ribu untuk daerah Jawa-Bali. Untuk luar Jawa-Bali harganya menjadi Rp300 ribu.
Sebelumnya pada Agustus lalu Kementerian Kesehatan telah menurunkan harga PCR dari 900 ribu menjadi maksimal Rp 495 ribu untuk Jawa dan Bali dan Rp 525 ribu untuk di luar Jawa dan Bali.
* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu.
Leave a Reply