Inilah Syarat dan Aturan Terbaru Perjalanan dengan Kendaraan Pribadi Per 2 November 2021

Lokasi checkpoint Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masuk Kota Bekasi
Lokasi checkpoint Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masuk Kota Bekasi (KalderaNews/JS de Britto)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya mencabut aturan perjalanan darat berjarak jarak 250 Km dengan tes PCR atau antigen. Perjalanan darat di sini tentu saja termasuk untuk kendaraan pribadi.

Diketahui, selama ini ada aturan bagi pelaku perjalanan moda transportasi darat yang wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3×24 jam atau antigen maksimal 1×24 jam sebelum perjalanan untuk minimal jarak 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa-Bali.

BACA JUGA:

Saat ini aturan yang tertuang dalam SE Nomor 90 itu resmi dicabut dan digantikan dengan SE baru yang diterbitkan 2 November 2021. lantas seperti apa aturan terbarunya?

Syarat Transportasi Darat:

  1. Pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta di wilayah luar Pulau Jawa dan Pulau Bali yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 3, PPKM Level 2, dan PPKM Level 1, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama), sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan.
  2. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, transportasi sungai, danau, dan penyeberangan, dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen.

Adapun ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi:

  1. Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun
  2. Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah luar Jawa dan Bali
  3. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak mengikuti vaksinasi COVID-19.

* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*