Inilah Sederet Sanksi dalam Permendikbudristek PPKS, Cegah Kekerasan Seksual di Kampus!

Mendikbud Nadiem Makarim. (Dok. Kemendikbud)
Mendikbud Nadiem Makarim. (Dok. Kemendikbud)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan kampus sedang menjadi pembicaraan hangat di masyarakat.

Mendikbudristek Nadiem Makarim mengatakan, peraturan ini disahkan untuk mencegah dan menangani setidaknya 11 kemungkinan kejadian kekerasan seksual. Target Permendikbudristek ini adalah melindungi puluhan ribu, bahkan ratusan ribu korban dan untuk mencegah terjadinya korban-korban yang lain.

BACA JUGA:

Mendikbudristek Nadiem mengatakan, bagi pihak yang melanggar Permendikbudristek tersebut di lingkungan perguruan tinggi akan diberikan sanksi, bahkan bisa sampai penurunan akreditasi kampus.

Sanksi itu diberikan bila terbukti ada pelaku melakukan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Sanksi tersebut bakal diberikan tergantung dari pelanggaran yang terjadi. Misal sanksi ringan berupa teguran tertulis atau pernyataan permohonan maaf. Sementara, sanksi berat adalah pemberhentian.

“Sanksi ringan formatnya seperti teguran tertulis atau pernyataan permohonan maaf. Sanksi administrasi terberat adalah pemberhentian, misal sebagai mahasiswa atau sebagai jabatan dosen dan lain-lain,” ujar Mendikbudristek Nadiem.

Mendikbudristek Nadiem berkata, pelaku yang mendapatkan sanksi ringan dan sedang wajib mengikuti program konseling sebelum kembali beraktivitas di kampus dan biaya konseling semua ditanggung pelaku.

Bagi perguruan tinggi yang tidak menjalankan Permendikbudristek 30 tahun 2021 ini juga akan diberi sanksi. Sanksi untuk perguruan tinggi, sanksi administratif.

“Jika perguruan tinggi tidak melakukan proses PPKS sesuai Permen ini ada berbagai macam sanksi, dari hal keuangan sampai akreditasi. Jadi ada dampak real-nya. Kalau kita tidak melaksanakan ini, banyak kampus tidak akan merasakan urgensi dan keseriusan pemerintah menangani kekerasan seksual ini,” kata Mendikbudristek Nadiem.

Sanksi untuk perguruan tinggi itu tertera dalam Pasal 19 Permendikbud 30 tahun 2021, Pasal 19. Perguruan tinggi yang tidak melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dikenai sanksi administratif berupa: a). penghentian bantuan keuangan atau bantuan sarana dan prasarana untuk perguruan tinggi dan/atau; b). penurunan tingkat akreditasi untuk perguruan tinggi.

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu!




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*