JAKARTA, KalderaNews.com – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui laman resminya mengumumkan logo yang akan dipakai dalam peringatan Hari Guru Nasional 2021, pada 25 November nanti.
Tapi logo tersebut sama persis dengan logo peringatan Hari Guru Nasional tahun lalu. Sedikit cerita tahun lalu, 2020, Kemendikbud menggelar sayembara logo Hari Guru Nasional. Pemenang pertama sempat diumumkan, namun kemudian hari dianulir lantaran diduga melakukan plagiasi.
Selang beberapa hari, Kemendikbud mengumumkan kembali pemenang sayembara logo Hari Guru Nasional 2020. Logo itulah yang dipakai dalam peringatan Hari Guru Nasional 2020. Dan logo yang sama pun kini digunakan dalam peringatan Hari Guru Nasional 2021.
BACA JUGA:
- Kumpulan Ucapan Selamat Hari Guru Nasional dalam Bahasa Inggris
- 25 November Hari Guru Nasional, Yuk Meriahkan dengan 25 Ucapan Ini!
- 15 Ucapan Hari Guru Nasional Saat Pandemi Covid-19 yang Cocok untuk Sosmed
Logo itu merupakan karya Teguh Prasongko E. yang berasal dari DKI Jakarta.
Logo tersebut menggambarkan semangat belajar yang tetap menyala di tengah kondisi pandemi. Elemen-elemen desain yang terdiri dari figur guru, siswa dan siswi yang digambarkan sedang memakai masker, tampak dinamis dan ceria dalam menjalankan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Pemanfaatan teknologi digambarkan dengan simbol-simbol wi-fi, laptop, telepon selular, serta aplikasi telekonferensi, yang memiliki relevansi kuat dengan kondisi aktual saat ini sebagai alat penunjang kegiatan belajar mengajar.
Sementara bentuk hati, menggambarkan seluruh komponen pendidikan mulai dari guru, murid, hingga orang tua, yang bersinergi menciptakan semangat belajar yang merdeka dan penuh cinta guna memberikan hasil yang terbaik untuk dunia pendidikan di Indonesia.
Peringatan Hari Guru Nasional bertepatan dengan peringatan berdirinya Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). PGRI berdiri sejak 1945, tapi baru pada 1994, pemerintah lewat Kepres No 78 Tahun 1994 menetapkan tanggal berdirinya PGRI sekaligus menjadikannya Hari Guru Nasional. Penetapan ini pun ditegaskan lagi lewat UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu
Leave a Reply