Inilah Aturan Resmi Libur, Cuti dan Mudik Nataru 2021 Sesuai Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021

Ilustrasi. Mudik Tanpa Mabuk Perjalanan
Ilustrasi. Mudik Tanpa Mabuk Perjalanan (Ist)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 telah yang berlaku 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022 resmi diterbitkan.

Lantas seperti isi lengkap Inmendagri terkait libut Nataru tersebut?

BACA JUGA:

Berikut ini aturan resmi libur Nataru 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 yang ditujukan pada Pemda untuk melakukan sejumlah pengetatan:

a). Mengaktifkan kembali fungsi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di masing-masing lingkungan, baik pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan dan desa serta rukun tetangga (RT)/rukun warga (RW) paling lama pada tanggal 20 Desember 2021.

b). Menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment).

c). Melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi, terutama vaksinasi lansia, sampai akhir Desember 2021

d). Melakukan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pemangku kepentingan lainnya di antaranya tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, pengelola hotel, pengelola tempat wisata, pengelola mal, dan pelaku usaha serta pihak lain yang dianggap perlu sesuai dengan karakteristik masing-masing daerah dalam rangka pencegahan dan penegakan disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

e). Melakukan:

  • Sosialisasi peniadaan mudik Nataru kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau yang berada di wilayahnya dan apabila terdapat pelanggaran maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Imbauan bagi masyarakat untuk tidak bepergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak.
  • Pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk pekerja migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru

f). Melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tiga tempat, yaitu gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Natal Tahun 2021, tempat perbelanjaan, dan tempat wisata lokal, dengan memberlakukan kebijakan sesuai pada Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

g). Melakukan:

  • Pelarangan cuti bagi aparatur sipil negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan karyawan swasta selama periode libur Nataru.
  • Imbauan kepada pekerja/buruh untuk menunda pengambilan cuti setelah periode libur Nataru.
  • Ketentuan lebih lanjut hal sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 selama periode libur Nataru akan diatur lebih lanjut oleh kementerian/lembaga (K/L) teknis terkait,

h). Melakukan imbauan pada sekolah:

  • Pembagian rapor semester 1 pada bulan Januari 2022
  • Tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Nataru.

i). Melakukan pemberlakukan PPKM Level 3 pada acara pernikahan dan acara sejenisnya.

j). Meniadakan kegiatan seni budaya dan olahraga pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

k). Menutup semua alun-alun pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022.

l). Melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak antarpedagang dan pembeli.

M). jika masyarakat karena suatu hal yang primer harus melakukan perjalanan keluar daerah, maka:

  • Mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
  • Melakukan tes PCR atau rapid test dengan menyesuaikan pengaturan moda transportasi yang digunakan pada saat pergi keluar daerah dan masuk/pulang dari luar daerah, hal ini untuk memastikan pelaku perjalanan negatif Covid-19.
  • Dalam hal ditemukan pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud pada angka yang positif Covid-19, maka melakukan karantina mandiri atau karantina pada tempat yang telah disiapkan pemerintah untuk mencegah adanya penularan dengan waktu karantina sesuai prosedur kesehatan.
  • Instansi pelaksana bidang perhubungan dan satuan polisi pamong praja (Satpol PP) melakukan penguatan, pengendalian, pengawasan terhadap pelaku perjalanan pada posko check point di daerah masing-masing bersama dengan TNI dan Polri selama periode libur Nataru.

o). Seluruh satpol PP, satlinmas dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta pemadam kebakaran untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan aktif:

  • Dalam mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat.
  • Dalam mencegah dan mengatasi aktivitas berkumpul/kerumunan massa di tempat fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, dan fasilitas ibadah, selama periode libur Nataru.
  • Melakukan antisipasi terhadap kondisi cuaca yang berpotensi terjadinya bencana alam (banjir, gempa, tanah longsor, dan gunung meletus) pada bulan Desember 2021 dan Januari 2022.

* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*