
TEMANGGUNG, KalderaNews.com – Angka dispensasi pernikahan (perkawinan anak) yang dikabulkan Pengadilan Agama di Indonesia meningkat dari 23.126 kasus pada 2019, menjadi 64.211 kasus pada 2020 atau melonjak tiga kali lipat.
Masyarakat tak banyak yang paham kalau dampak pernikahan dini sangat besar, seperti risiko tinggi terjadi perceraian, mengurangi hak anak untuk mendapatkan pendidikan, termasuk upaya pencegahan stunting akibat minimnya informasi tentang kesiapan menjadi orang tua.
BACA JUGA:
- Angka Perkawinan Anak Meningkat Karena Faktor Ekonomi
- Tekan Kasus Perkawinan Anak, Jateng Getol Sosialisasi Program Jo Kawin Bocah
- Pria Tunanetra Ini Bekerja sebagai Guru dan Merawat 11 Anaknya Tanpa Pembantu
“Saya minta betul ada bimbingan perkawinan sebelum menikah. Jadi mereka mendapat gambaran bahwa perkawinan itu tidak hanya rame-rame ngundang orang jadi manten gitu, tapi sesudahnya itu apa,” pinta Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda, Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI Femy Eka Kartika Putri di Temanggung pada Kamis, 25 November 2021.
Secara tak resmi, pihaknya sudah meminta agar KUA direvitalisasi, sehingga nantinya bisa memberikan layanan lebih baik. Ada bimbingan perkawinan, kemudian bimbingan remaja, dan lainnya.
“Kalau sentuhan agama biasanya agak manjur, tapi kalau hanya orang tua yang bicara kurang mantab,” beber Femi.
Bupati Temanggung HM Al Khadziq mengakui di Kabupaten Temanggung memang masih banyak ditemukan perkawinan dini atau di bawah umur. Maka, dibutuhkan informasi dan edukasi yang cukup kepada masyarakat, termasuk, dalam pencegahan stunting.
* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu
Leave a Reply