JAKARTA, KalderaNews.com – Jakarta resmi berstatus PPKM level 1 mulai 14 Desember 2021 sampai 3 Januari 2022. Acara di dalam dan di luar ruang menyambut Tahun Baru 2022 yang memicu kerumunan dilarang.
Hal ini berdasar Keputusan Gubernur Nomor 1473 Tahun 2021 tentang PPKM Level 1. Keputusan gubernur itu menjadi kelanjutan dari kebijakan PPKM berikutnya di Ibu Kota.
BACA JUGA:
- Isi Lengkap Pesan Natal 2021 PGI dan KWI, Cinta Kasih Kristus yang Menggerakkan Persaudaraan
- Dinas Pendidikan DKI Jakarta: Ingat, Tidak Ada Libur Natal dan Tahun Baru!
- Ini Persyaratan Lengkap Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun di DKI Jakarta
Pembatasan kegiatan ini untuk mencegah dan menanggulangi penyebaran Covid-19 yang meliputi sejumlah aspek. Salah satu kegiatan yang tercantum pada periode itu, pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan tidak boleh menggelar acara tutup tahun dan sambut tahun baru yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Pawai dan arak-arakan tahun baru pun turut dilarang.
Kegiatan yang bukan perayaan Natal dan Tahun Baru, tetapi berpotensi menimbulkan kerumunan dilakukan dengan protokol kesehatan secara lebih ketat dan dihadiri tak lebih dari 50 orang. Sementara, kegiatan seni budaya dan olahraga yang dapat menimbulkan penularan Covid-19 dilakukan tanpa penonton.
Leave a Reply